VISITORS

Video-Video Mengenai Proses Kemerdekaan Indonesia

Friday, February 4, 2011

Video yang menunjukkan saat-saat proklamasi sedang berlangsung


Video ini menunjukkan saat Ir. Soekarno berpidato di depan rakyat Jakarta

Video yang menunjukkan detik-detik kemerdekaan Indonesia

RANGKUMAN DEMOKRASI

Thursday, February 3, 2011

Demokrasi

A.    Definisi

I.                    Demokrasi Menurut Abraham Lincon:
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.

II.                  Demokrasi Menurut Bahasa/Etimologis:
Menurut etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos = rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang kedaulatan.

III.                Demokrasi Menurut Pengetahuan Umum:
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

B.     Klasifikasi

I.                    Titik Berat Pelaksanaan:
1.      Demokrasi Formal(Liberal):
a.      Definitif:
·         Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
·         Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
·         Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
b.      Ciri-Ciri Demokrasi Lliberal :
·         Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol.
·         Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional.
·         Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan.
·         Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
c.       Contoh Negara Penganut Demokrasi Formal:
Amerika, Inggris, Perancis, Austria, Canada, dsb.

2.      Demokrasi Material:
a.      Definitif:
Demokrasi material adalah demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
b.      Contoh Negara Penganut Demokrasi Material:
Cuba, Korea Utara, Cina, dsb.

3.      Demokrasi Gabungan:
a.      Definitif:
Demokrasi Gabungan adalah             demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang             keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
b.      Contoh Negara Penganut Demokrasi Gabungan:
Negara-negara non-blok.

II.                  Penyaluran Aspirasi Rakyat:
1.      Demokrasi Langsung:
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negara dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara. Contoh demokrasi langsung adalah pada masa Yunani kuno dimana rakyat seluruhnya diikutsertakan dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan.
2.      Demokrasi Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan):
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya banyak, wilayahnya          luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit   dan kompleks. Contoh demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang kita anut saat ini, dimana dalam membuat suatu keputusan dengan pemerintah, rakyat tidak terlibat langsung namun diwakilkan oleh parlemen (badan perwakilan rakyat).

III.                Prinsip Ideologi:
1.      Demokrasi Konstitusional:
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan  pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2.      Demokrasi Rakyat:
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan. 
  

Pemerintahan Demokrasi

A.    Syarat-Syarat:

I.                    Menurut Raymon Gettel:
1.      Bentuk pemerintahan itu harus didukung oleh persetujuan umum(general concert).
2.      Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui referendum yang luas atau melalui pemilu.
3.      Kepala Negara dipilih secara langsung atau secara tidak langsung melalui pemilu dan bertanggung jawab pada dewan legislative
4.      Hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah besar rakyat atas dasar kesederajatan.
5.      Jabatan-jabatan pemerintahan harus dapat dipangku oleh segenap lapisan masyarakat.

II.                  Menurut  A. Apadurral:
1.      Syarat Pokok
a.      Ada kebebasan politik (political liberty) sebagai syarat minimum.
b.      Ada kebebasan menyatakan pendapat dan pengakuan kehendak rakyat sebagai hokum tertinggi
c.       Terdapat partisipasi politik, persamaan politik, dan kemungkinan akan pilihan pemerintahan.

2.      Syarat Tambahan:
a.      Harus terdapat toleransi dan kompromi antarwarganegara.
b.      Warga Negara harus diberikan kelonggaran-kelonggaran untuk memeperkembangkan kepribadiannya.
c.       Demokrasi memerlukan organisasi yang baik dan pemimpin yang tepat.

B.     Prinsip Pemerintahan Demokratis

I.        Prinsip Dasar Negara Demokratis:
1.      Pemerintah yang berdasarkan konstitusi (UUD)
2.      Adanya PEMILU yang bebas,jujur dan adil
3.      Ada jaminan HAM
4.      Persamaan kedudukan di depan hokum
5.      Perdilan yang bebas dan tidak memihak
6.      Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berpendapat
C.     Klasifikasi:

I.                    Sistem Demokrasi Parlementer:
1.      Definisi:
Dalam system ini terjadi hubungan antara Badan Eksekutif dan Legislatif. Dimana kekuasaan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut cabinet( dewan Menteri ). Sedangkan menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen (badan legislatif). Suatu aturan akan mempunyai kelebihan dan kekurangan dalam penyelenggaraannya.
2.      Kelebihan dan Kekurangan :
a.      Kelebihan:
Rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya
dalam penyelenggaraan pemerintah Negara.
b.      Kekurangan :
Kedudukan badan eksekutif tidak stabil,dimungkinkan karena penghentian di tengah jalan oleh lembaga legislatif setiap saat
sehingga dapat menimbulkan krisi cabinet dan pemerintah tidak
dapat menyelesaikan program-programnya.

II.                  Sistem Demokrasi Presidensil:
1.      Definisi:
Pada sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquieu, yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. Menurut ajaran ini masing-masing kekuasaan tersebut terpisah satu sama lain, baik fungsi maupun organ-organ yang menyelenggarakannya. Ketiga kekuasaan tersebut yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif.
2.      Kelebihan dan Kekurangan
a.      Kelebihan
Adanya kestabilan pemerintahan, karena mereka tidak dapat dibubarkan oleh parlemen, sehingga pemerintah dapat bekerja dan rnelaksanakan program-programnya dengan baik.
b.      Kelemahan
Dapat menimbulkan pemusatan kekuasaan di tangan presiden dan lemahnya pengawasan dari rakyat.



3.      Sistem Deomkrasi Refferendum:
a.      Klasifikasi:
·         Sistem Demokrasi Referendum Obligat:
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya suatu undang-undang dapat berlaku jika rakyat menyetujuinya lewat referendum.
·         Sistem Demokrasi Refferendum Fakultatif:
Referendum fakultatif adalah referendum yang menentukan berlaku tidaknya dan perlu tidaknya suatu undang-undang diadakan perubahan. Pada sistem ini terdapat kelebihan dan kelemahan.
b.      Kelebihan dan Kekurangan:
·         Kelebihan:
Rakyat berperan serta dalam pembuatan undang-undang.
·         Kelemahan :
Tidak semua rakyat memiliki pengetahuan tentang undang-undang yang baik danbenar serta pembuatan undang-undang sehingga prosesnya akan berjalan lambat.


Demokrasi di Indonesia

A.       A. Demokrasi Liberal (Tahun 1945-1959)

Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer, demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Pada sistem ini menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlementer, Pada sistem ini bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi Konstitusi RIS, hal ini berlangsung tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 saat berlakunya UUDS.  Penerapan UUDS 1950 tidak bertahan lama, hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita kembali ke UUD 1945. Dengan kita melaksanakan UUD 1945 tersebut, maka berakhirlah Demokrasi Liberal.

B.       B. Demokrasi Terpimpin (Tahun1959-196S)

Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensiil. Dalam sistem presidensiil ini mempunyai dua hal yang.perlu diingat yaitu:
1) Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

C.      C. Demokrasi Pancasila (Tahun 1965-1998)

I.                    Definisi:
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

II.                  Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila:
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4.      Peradilan yang merdeka.
5.      Pelaksanaan Pemilihan Umum.
6.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri/masyarakat/negara/ orang lain.
8.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III.                Fungsi Demokrasi Pancasila:
1.      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
2.      Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3.      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.
4.      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
5.      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
6.      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

IV.               Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila:
1.      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.      Menghargai hak asasi manusia.
7.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.      Tidak menganut sistem monopartai.
9.      Pemilu dilaksanakan secara luber.

Rule of Law

A.    Definisi:

                    I.            Prof. Miriam Budiardjo:
Rule of law sebagai perumusan yuridis dari prinsip-prinsip bernegara dalam sistem pemerintahan demokrasi konstitusional. Perumusan yuridis yang bermula dari adanya keinginan untuk membatasi kekuasaan negara ini berkembang pada abad ke-19 dan awal abad ke-20.

                  II.            Imanuel Kant dan F.J. Stahl :
Menurut Kant dan Stahl, rule of law berarti rechsstaat. Menurut Stahl, rechsstaat yang tumbuh di negara-negara Eropa Barat ini mencakup empat unsur:
hak asasi manusia,  pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu ,pemerintah berdasarkan peraturan, dan peradilan administrasi.

                III.            A.V. Dicey :
Pembagian rule law menjadi:
a.      Supremasi aturan-aturan hukum
b.      Kedudukan yang sama di hadapan hukum
c.       Terjaminnya hak asasi manusia melalui konstitusi (undang-undang, undang-undang dasar, atau putusan pengadilan).

OLEH: MAULANA PERMANA AJIE
*SIFAT DIMASUKKANNYA RANGKUMAN INI ADALAH SUKARELA