VISITORS

Korupsi dan Akibatnya Bagi Anak Bangsa

Sunday, January 30, 2011


Dalam beberapa tahunbelakangan ini, korupsi sudah sangat mengakar dalam lingkup sosial masyarakat Indonesia. Pertanyaannya adalah mengapa? Selama ini masyarakat seakan tak berdaya melawan arusnya korupsi, karena dalam lubuk hati yang paling dalam mereka mendukung korupsi. Dalam hal sekecil seperti ketidakmauan kita untuk pergi ke pengadilan saat ditilang namun menyogok polisi, adalah bukti bahwa rakyat kita pada umumnya merupakan pemberi makan untuk para koruptor.

Kata-kata seperti “Bank Century”, “Gayus”, “BLBI”, “Cek Komisi IX DPR” yang tidak asing lagi di telinga,  adalah contoh korupsi besar yang benar-benar menyengsarakan rakyat kita. Puluhan bahkan ratusan milliaranpun hilang begitu saja dari anggaran negara akibat korupsi, padahal dengan uang sebanyak itu kita dapat membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya.

Jadi, apakah sebenarnya hubungan daripada korupsi dengan siswa-siswi sekolah seperti saya sendiri? Bayangkan saja seorang remaja dibombardir setiap hari oleh berita korupsi. Di koran, majalah,  televisi, internet, bahkan obrolan sehari-hari pun tentang korupsi (sesuatu yang berkonotasi negatif).

Secara psikologis remaja-remaja ini seperti saya sangat mudah dipengaruhi. Dengan mengetahui, merasa, dan meyakini bahwa korupsi adalah hal yang biasa, maka dalam melakukan kesalahanpun kita sudah mulai tidak merasa bersalah.  Lebih-lebih di kota metropolitan seperti Jakarta, banyak sekali godaan yang datang ke kita. Dengan pribadi awal yang labil, tidak diperhatikan, dan ditekan oleh “peer pressure”, seseorang akan lebih mudah untuk melakukan hal-hal negatif. Pada intinya, untuk seorang remaja maraknya korupsi di negeri ini secara umum tidak akan mengakibatkan remaja itu secara harafiah melakukan korupsi, tetapi lebih menekan kepada bahwa sesuatu yang salah telah umum dilakukan, maka secara pribadipun dalam melakukan kesalahan sebesar atau sekecil apapun tidak akan merasa bersalah.

Secara fisik, dengan maraknya korupsi maka perhatian pada anak bangsa pun berkurang. Anggaran yang seharusnya disedot untuk membiayai sekolah anak-anak, memberi beasiswa kepada siswa tidak mampu yang berprestasi, meningkatkan mutu dan kualitas SDM pengajar, dan memperbaiki kualitas infrastruktur serta sarana dan prasarana sekolah pun, habis karena telah dirampas oleh para koruptor.
Pesan penulis ini adalah, kita sebagai anak bangsa jauhilah sifat-sifat negative yang dimiliki oleh para koruptor, karena dengan korupsi masa depan kita sendiri, dan negara kita akan terhambat dan tidak pernah maju.


MAULANA PERMANA AJIE

BAB 5: Kedaulatan Rakyat

Friday, January 28, 2011

 A. Pengertian dan Makna Kedaulatan Rakyat

1. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Rakyat adalah orang yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang memerintah negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.
Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya didasarkan kepada undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang akan menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan keinginan rakyat banyak, maka mereka harus siap dikritik dan ditolak dengan berbagai cara yang dilakukan oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut bisa melalui unjuk rasa atau protes dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di mass media cetak atau media elektronik

2. Makna dan Konsekuensi Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat, sebagai asas atau prinsip bernegara yang menghendaki agar kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Kehendak rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa.
Makna dari prinsip tersebut adalah:
a. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka rakyatlah yang paling berhak menjalankan kehidupan negara. Tetapi rakyat yang berjumlah sangat banyak tidak mungkin bersama – sama menjalankan kehidupan negara. Maka, rakyat mengutus/mendelegasikan kekuasaannya pada lembaga – lembaga negara. Dan, lembaga – lembaga negara tersebut akan melaknsanakan tugasnya untuk melaksanakan kedaulatan rakyan dalam kehidupan bernegara setiap harinya.

b. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, maka kekuasaan pemerintah haruslah berdasarkan persetujuan dari rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bila pemerintahannya tidak berdasarkan persetujuan dari rakyat, maka pemerintahan tersebut tidak memiliki keabsahan.


c. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tidak hanya pasif menunggu pertanggungjawaban pemerintah. Rakyat berhak aktif meminta pertanggungjawaban pemerintah. Permintaan pertanggungjawaban tersebut dilakukan melalui pengawasan rakyat terhadap pemerintah baik scara langsung maupun tidak langsung.

Prinsip kedaulatan mempunyai 2 konsekuensi:
1) Perlu ada lembaga – lembaga negaara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
2) Perlu ada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban permerintahan negara.




Sebuah gagasan mengenai gagasan kekuasaan negara yang disebut “Trias Politika” yang mula – mula dikemukakan oleh John Locke (1632-1704), gagasan tersebut disempurnakan oleh Montesquieu (1689-1755).
Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara dibagi tiga cabang kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat perundang-undangan/hukum)
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan perundang-undangan/hukum)
3. Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap perundang-undangan/hukum)


3. Prinsip kedaulatan Rakyat di Indonesia
Prinsip kedaulatan sekarang ini lazim digunakan di banyak negara baik dari negara-negara maju maupun yang berkembang. Kedaulatan rakyat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi.
Indonesia juga menganut prinsip kedaulatan rakyat. Hal itu dinyatakan dengan jelas di UUD 1945, sebagai berikut:
a) Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4 tertulis: “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
b) Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menuut Undang-Undang Dasar”
c) Di dalam berbagai pasal UUD 1945 dinyatakan adanya lembaga-lembaga negara yang berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat, Lembaga-lembaga tersebut meliputi pemegang kekuasaan legislatif (MPR, DPD, DPR), kekuasaan eksekutif (Presiden), kekuasaan yudikatif (MA, KY, KK), kekuasaan eksaminatif (BPK).

Maka dari ketentuan itu, IndoneKesia didirikan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ledaulatan rakyat yang dianut Indonesia adalah kedaulatan rakyat modern. Kedaulatan rakyat modern tidak memutlakkan kehendak rakyat sebebas-bebasnya. Namun, kedaulatan rakyat yang mengikuti norma-norma hukum.m
Kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PrInsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia adalah kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum.

Berikut adalah 4 alasan mengapa kedaulatan rakyat perlu dilaksanakan dalam kerangka negara hukum:
1. Kepastian hukum : Negara perlu menegakkan kepastian hukum
2. Perlakuan yang sama : Adanya hukum menjadikkan warga negara diperlakukan menurut tolok ukur yang objektif dan sama.
3. Legitimasi demokratis : kekuasaan negara senantiasa digunakan berdasarkan persetujuan warga negara dan berada dalam pengawasan mereka.
4. Tuntutan akal budi : kehidupan masyarakat harus ditata secara masuk akal.


Dibuat oleh: Gianina Hakita, kelompok 1
Diposting oleh: Aulia Dyah R, kelompok 1 

B. Sistem Pemerintahan dan Lembaga Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan adalah hubungan antar lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat. Pemegang kedaulatan tertinggi Negara Indonesia adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya sebagai pelaksananya saja. Hubungan tersebut umumnya diatur dalam konstitusi negara. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial.
Ada 2 sistem pemerintahan, yaitu parlementer & presidensial
a)      Parlementer

Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki tanggung jawab kekuasaan lebih besar. Parlemen berhak menyusun kabinet. Perdana menteri dan menteri berasal dari anggota kabinet dan bertanggung jawab pada parlemen.

Sedangkan kepala Negara (Raja, Presiden dll) hanya berperan sebagai penyeimbang antara parlemen dan kabinet.

b)      Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden adalah pemegang kekuasaan terbesar dalam pemerintahan. Berwenang menyusun kabinet. Dan menteri bertanggungjawab pada presiden.
Ada pemisahan kekuasaan Negara (Legislatif,  Eksekutif, Yudikatif) dengan larangan rangkap jabatan. Sedangkan keseimbangan kekuasaan lembaga Negara dilakukan dengan sistem check and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan)

            Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Menurut UUD ’45, ada beberapa lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan kenegaraan sehari-hari. Lembaga tersebut adalah :
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Pemilu tersebut dilaksanakan lima tahun sekali. Kewenangan MPR :
·         Mengubah Undang Undang Dasar
·         Menetapkan Undang Undang Dasar
·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden
·         Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

b)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga pemegang kekuasaan membuat Undang Undang. Fungsi DPR:
·         Legislasi; membuat undang undang
·         Anggaran; menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara)
·         Pengawasan; mengawasi tindakan pemerintah
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai beberapa hak:
·         Hak Budget; hak untuk menetapkan APBN
·         Hak Inisiatif; hak untuk mengajukan rancangan UU
·         Hak Amandemen; hak untuk mengubah rancangan UU
·         Hak Interpelasi; hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
·         Hak Menyatakan Pendapat; hak untuk menyatakan pendapat atas tindakan pemerintah
·         Hak Angket; hak untuk megadakan penyelidikan atas permasalahan

c)       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Sedikitnya bersidang sekali dalam setahun. Hak DPD meliputi:
·         Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah pada DPR
·         Turut serta membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
·         Memberikan pertimbangan pada DPR atas RUU ABPN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
·         Mengawasi pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah
·         Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR untuk ditindaklanjuti

d)      Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Seperti lembaga legislatif, presiden dan wakilnya dipilih saat pemilu dengan masa jabatan lima tahun dalam satu kali masa jabatan. Presiden memegang kuasa tertinggi atas AD, AL, dan AU. Masa jabatan presiden akan habis apabila berhalangan tetap, diberhentikan dalam masa jabatannya, atau memang masa jabatannya telah habis. Hak dan kewenangan Presiden diantaranya:
·         Mengajukan RUU pada DPR
·         Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
·         Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya
·         Mengangkat duta dan konsul
·         Menerima duta dari Negara lain
·         Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi
·         Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
·         Membentuk dewan pertimbangan

e)      Mahkamah Agung (MA)
MA adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. MA membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha Negara. Kewenangan MA meliputi :
·         Mengadili pada tingkat kasasi
·         Menguji peraturan perundang-undangan berdasarkan UU terhadap UU
·         Melaksanakan wewenang yang ditentukan oleh UU

f)       Mahkamah Konstitusi (MK)
Sama seperti DPD, MK juga merupakan lembaga baru hasil bentukan UUD 1945 hasil amandemen. MK adalah salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman.  Anggota MK adalah 9 orang Hakim Konstitusi (3 orang diajukan oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden) dan ditetapkan oleh Presiden. Wewenang MA antara lain :
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (biasanya putusannya bersifat final) untuk menguji UU terhadap UUD
·         Memutus sengketa antar lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
·         Memutus pembubaran partai politik
·         Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

g)      Komisi Yudisial (KY)
KY merupakan lembaga baru hasil bentukan amandemen UUD 1945 yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran, serta martabat hakim. KY sebagai lembaga yang bersifat mandiri juga bertugas mengajukan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga  kehormatan hakim. Diangkat dan diberhentikan oleh presiden
h)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga bebas dan mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan Negara. Hasil pemeriksaan diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD. BPK nerkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan provinsi. Anggotanya dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh presiden

Dibuat oleh: Dewi Gustari, 8, kelompok 3
Diposting oleh: Aulia Dyah Rahmayanti, 3, kelompok 1 

C. MENYIKAPI KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN


1. Bersikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

     Kedaulatan rakyat hanya akan berjalan manakala ada kesediaan rakyat untuk terlibat dalam penyelenggaraan negara.  
      Agar kedaulatan rakyat berjalan dengan baik, perlu dilakukan hal-hal berikut ini:

     a. Pemerintah benar-benar menjalankan sesuai kehendak rakyat. Pemerintahan harus menaati kehendak rakyat sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang telah diatur.
     b. Rakyat berkedaulat tidak hanya menyangkut sebagian besar atau sebagian kecil, melainkan seluruh rakyat. Itu sebabnya semua rakyat harus konsisten mewujudkan kebaikan bersama.

         Pelaksanaan kedua hal diatas bisa dilaksanakan dengan banyak cara. Salah satu contihnya ialah PEMILU. Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini berarti rakyat berkedaulat untuk memilih orang-orang yang akan mengatur negaranya. Selain itu, kedaulatan rakyat juga dapat ditunjukkan dengan KETERBUKAAN PEMERINTAHAN. Yang dimaksud dengan keterbukaan pemerintahan adalah publik memberi opininya tentang pemerintahan yang sedang berjalan. Hal ini bisa dilakukan dengan unjuk rasa dan lain-lain.

        Sebagai siswa, kita juga dapat menunjukkan sikap positif kita terhadap kedaulatan rakyat dengan cara berikut ini:
1. Melaksanakan pemilihan ketua kelas/ketua osis secara terbuka, tertib dan penuh lapang dada.
2. Dalam setiap musyawarah kita bisa menerima kritik dan saran serta pendapat orang lain yang               lebih baik.
3. dll.

2. Bersikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

        Sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensil. Namun, sistem pemerintahan ini belum berjalan dengan baik di Indonesia. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor baik sistem itu sendiri maupun pejabat dan rakyatnya yang kurang solid. Pejabatnya malas dan rakytanya sendiri pun tidak berkeinginan berpartisipasi.
         Yang semestinya kita lakukan adalah bersikap positif. Artinya, besedia mengakui kelemahan-kelamahn tersebut dan berusaha ikut serta memperbaikinya. 

Dibuat oleh: Dea Ananda Nabila, 7, kelompok 4
Diposting oleh: Aulia Dyah Rahmayanti, 3, kelompok 1

Soal - Soal Bab 2: Konstitusi

Thursday, January 27, 2011


1.    UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak … kali
a.     1                                         c. 3
b.    2                                         d. 4
2.    UUDS berlaku dari…
a.     27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
b.    18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
c.     17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
d.    17 Agustus 1950 – 5 Juli 1960
3.    Banyak konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah (menghitung UUD 1945 Amandemen sebagai konstitusi)…
a.     3                                         c. 5
b.    4                                         d. 6
4.    Bentuk pemerintahan pada saat berlakunya konstitusi UUD amandemen adalah…
a.     kesatuan                            c. republik
b.    serikat                                d. demokrasi
5.    Bentuk Negara pada saat berlakunya Konstitusi RIS adalah…
a.     serikat                                c. republik
b.    demokrasi                         d. kesatuan
6.    Perubahan tentang masa jabatan presiden terjadi pada amandemen ke-…
a.     4                                         c. 2
b.    3                                         d. 1
7.    Mahkamah Konstitusi terbentuk pada amandemen ke-…
a.     4                                         c. 2
b.    3                                         d. 1
8.    Yang merupakan penyimpangan konstitusi zaman Orde Baru adalah…
a.     Penetapan presiden seumur hidup
b.    Pembubaran MPR oleh presiden
c.     Pemimpin MA diberi status menteri
d.    Pembatasan hak politik rakyat
9.    UUD 1945 periode II berlaku dari…
a.     5 Juli 1959 – 2000
b.    5 Juni 1959 – 2000
c.     27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
d.    27 Desember 1949 – 27 Agustus 1950
10.                    Sistem pemerintahan pada saat UUDS 1950 berlaku adalah:
a.     presidensil                                 c. parlementer
b.    republik                                      d. serikat/federal
11.                    Lembaga yang terdapat dalam setiap konstitusi adalah…
a.     Dewan Pertimbangan Agung
b.    Badan Pemeriksa Keuangan
c.     Dewan Perwakilan Rakyat
d.    Mahkamah Konstitusi
12.                    Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari…
a.     16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan
b.    16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
c.     20 bab, 197 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
d.    20 bab, 197 pasal, 2 ayat aturan tambahan
13.                    Serikat/federal adalah bentuk…
a.     negara                                        c. pemerintahan
b.    pemerintah                                d. sistem kenegaraan
14.                    Yang bukan penyimpangan masa orde baru adalah…
a.     Pengangkatan pimpinan DPR sebagai menteri
b.    KKN
c.     Pemerintahan otoriter
d.    Pemilu tidak demokratis
15.                    Konstitusi dinyatakan fleksibel jika…
a.     Dibuat lembaga konstitusi
b.    Sulit melakukan perubahan
c.     Mudah beradaptasi
d.    Dicantum dalam naskah tertulis
16.                    Sistem parlementer pertama kali diterapkan di Indonesia dengan…
a.     Maklumat Wakil Presiden 16 Oktober 1945
b.    Maklumat Presiden 14 November 1945
c.     Konsitusi RIS
d.    UUDS 1950
17.                    Pada saat disahkan 18 Agustus 1945, UUD 1945 meliputi…
a.     Pembukaan & batang tubuh
b.    Pembukaan, batang tubuh & penjelasan
c.     Preambule, batang tubuh & penjelasan
d.    Pembukaan & batang tubuh
18.                    Amandemen ke-2 disahkan pada tanggal…
a.     18 Agustus 2001
b.    17 Agustus 2000
c.     7 Agustus 2000
d.    18 Agustus 2000
19.                    Amandemen ke-3 disahkan pada tanggal…
a.     9 November 2001
b.    10 November 2001
c.     9 November 2000
d.    10 November 2000
20.                    Setelah 4 amandemen, UUD 1945 terdiri dari … bab
a.     16                                               c. 21
b.    20                                               d. 18
21.                    Yang bukan merupakan kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945 adalah…
a.     Menerapkan pembagian kekuasaan
b.    Pembukaan tidak diubah
c.     Perubahan dilakukan dengan addendum
d.    Menjaga bentuk negara kesatuan
22.                    Sebelum diamandemen, UUD 1945 terdiri dari … bab
a.     16                                               c. 21
b.    20                                               d. 18
23.                    Konstitusi yang tidak mempunyai pembukaan tapi memiliki mukaddimah adalah…
a.     UUD 1945 & KRIS                     c. UUDS 1950 & UUD 1945
b.    KRIS & UUDS 1950                             d. Tidak ada yang benar
24.                    Amandemen yang disahkan pada tanggal tanggal 19 Oktober 1999 adalah amandmen ke-…
a.     4                                                 c. 2
b.    3                                                 d. 1
25.                    Konstitusi yang berlaku dari 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 adalah…
a.     UUD 1945                                  c. Konstitusi RIS
b.    UUDS 1950                                d. UUD 1945 Amandemen
26.                    Demokarasi parlementer berlaku pada konstitusi….
a.     UUD 1945                                  c. Konstitusi RIS
b.    UUDS 1950                                d. UUD 1945 Amandemen
27.                    Amandemen yang berkenan dengan mata uang adalah amandemen ke-…
a.     1                                                 c. 4
b.    3                                                 d. 2
28.                    Amandemen yang berkenan dengan DPD adalah amandemen ke-…
a.     1                                                 c. 4
b.    3                                                 d. 2
29.                    Yang bukan penyimpangan masa Orde Lama adalah…
a.     Pemusatan kekuasaan di tangan presiden
b.    KKN merebak
c.     Pimpinan MA diberi status menteri
d.    Pembatasan hak politik rakyat
30.                    DPA dihapus pada amandemen ke-…
a.     4                                                 c. 2
b.    3                                                 d. 1
31.                    Batang Tubuh Konstitusi RIS meliputi…
a.     5 bab & 197 pasal                     c. 2 bab & 197 pasal
b.    2 bab & 37 pasal                       d. 16 bab & 37 pasal
32.                    Pembukaan UUD 1945 terdiri atas … alinea
a.     1                                                 c. 3
b.    2                                                 d. 4
33.                    Bentuk Negara kesatuan berlaku pada konstitiusi…
a.     UUD 1945                                  c. UUDS 1950, UUD 1945
b.    KRIS, UUDS 1950                      d. Semua konstitusi
34.                    Bentuk pemerintahan republik berlaku pada konstitusi…
a.     UUD 1945                                  c. UUDS 1950, UUD 1945
b.    KRIS, UUDS 1950                      d. Semua konstitusi
35.                    Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berlaku pada konstitusi…
a.     UUD 1945                                  c. UUDS 1950
b.    KRIS, UUD 1945                        d. semua konstitusi
36.                    Naskah UUD 1945 dibuat oleh…
a.     BPUPKI                                       c. DPR
b.    PPKI                                            d. apalah
37.                    Dalam UUDS 1950, kekuasaan eksekutif dipegang oleh…
a.     Presiden                                     c. Dewan menteri
b.    DPR                                             d. Perdana Menteri
38.                    Setelah amandemen, biaya pendidikan adalah … dari APBN
a.     10%                                            c. 20%
b.    11%                                            d. 25%
39.                    Bagian UUD 1945 yang ditiadakan sesudah amandemen adalah…
a.     Pembukaan                               c. Penjelasan
b.    Batang tubuh                             d. Preambule
40.                    UUD 1945 berlaku kembali sejak keluarnya…
a.     Surat Perintah 11 Maret 1960
b.    Maklumat Pemerintah
c.     Dekrit Presiden 5 Juli 1959
d.    Ketetapan MPR
41.                    Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah … proklamasi.
a.     Ringkasan                                  c. Tasfiran
b.    Penjabaran                                d. Kesimpulan
42.                    Pada saat UUDS 1950 berlaku, presiden tidak dapat diganggu gugat karena…
a.     Memiliki kekuasaan penuh
b.    Tidak memegang kekuasaan pemerintahan
c.     Memiliki kekuatan hukum tertinggi
d.    Kesehatan presiden buruk
43.                    Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membahas tentang, kecuali..
a.     Pembubaran konstituande
b.    UUD 1945 berlaku kembali
c.     Kondisi kesehatan presiden memburuk
d.    Dibentuknya MPRS & DPAS
44.                    ‘Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik’ adalah isi dari…
a.     Pasal 1 ayat 1                            c. Pasal 1 ayat 3
b.    Pasal 1 ayat 2                            d. Pasal 2 ayat 2
45.                    Yang bukan merupakan tugas MPR dalam pasal 3 adalah…
a.     Mengubah UUD 1945
b.    Melantik presiden & wakil presiden
c.     Menetapkan GBHN
d.    Memberhentikan presiden & wakil presiden
46.                    Jabatan kepala Negara dipegang oleh…
a.     Presiden                                     c. MPR
b.    DPR                                             d. MK
47.                    Perubahan tetang lembaga pemegang kekuasaan membuat UU ada di amandemen ke-…
a.     2                                                 c. 4
b.    3                                                 d. 1
48.                    Dalam UUD 1945 Amandemen, masa jabatan presiden adalah…
a.     10                                               c. 11
b.    5                                                 d. 4
49.                    Yang bukan merupakan pembagian daerah sesuai dengan UUD 1945 amandemen adalah…
a.     Kabupaten                                 c. Provinsi
b.    Desa                                           d. Kota
50.                    Salah satu perubahan dalam amandemen kedua adalah…
a.     HAM                                           c. Pendidikan & kebudayaan
b.    APBN                                          d. Kedaulatan Rakyat

Dibuat oleh: Priska Advina P.  Grup 5