VISITORS

Showing posts with label Kelompok 6. Show all posts
Showing posts with label Kelompok 6. Show all posts

Bab 3: Perundang-undangan Nasional

Thursday, January 27, 2011

A. PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL


Perundang-undangan nasional adalah berbagai peraturan yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang berdasarkan konstitusi dan berlaku sah di Indonesia.

Berbagai peraturan itu dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang yang diakui oleh konstitusi, bukan oleh sembarang lembaga negara. Adapun lembaga lembaga tersebut,yaitu :
a.      MPR, membuat Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR;
b.      DPR (bersama Presiden), membuat Undang-Undang;
c.      Presiden,membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Keputusan Presiden;
d.      DPRD Provinsi dan Gubernur, membuat Peraturan Daerah Provinsi;
e.      DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota, membuat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
f.       Badan Perwakilan Desa, membuat Peraturan Desa.
Danan Giriatmojo (6), Kelompok 6
Diposting oleh: I Made Wikananda Supartha, Kelompok 4


B. PROSES PEMBUATAN UNDANG - UNDANG NASIONAL
1.       Perundang – undangan Produk Pemerintah Pusat
6 perundang – undangan produk pemerintah pusat yaitu:
·         UUD 1945
·         Undang-Undang
·         Tap MPR
·         Perpu
·         Peraturan Pemerintah
·         Keputusan Presiden

a.       Proses Pembuatan UUD 1945
UUD 1945 disusun dalam sidang BPUPKI dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding PPKI lalu telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali (siding MPR tahun 1999, 2000, 2001, 2002)
b.      Proses Penyusunan Undang – Undang
Penyusunan UU dilakukan oleh Presiden dan DPR dan keduanya berhak untuk mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU)
Proses pembahasan RUU meliputi 3 tahap, yaitu:
·         Tahap Persiapan: berlangsung di Badan Legislasi DPR
·         Tahap Pembahasan: berlangsung dalam 4 tingkat pembicaraan
·         Tahap pengundangan: diundangkan dalam lembaran Negara oleh Presiden
RUU dapat menjadi UU bila sudah ditandatangani oleh Presiden
5 pemeran penting dalam pembuatan Undang Undang yaitu
·         Pemerintah: Presiden atau mentri yang mewakili presiden
·         Badan Legislasi(baleg): alat kelengkapan DPR yang menampung RUU dari Pemerintah
·         Komisi DPR: alat kelengkapan DPR yang dibentuk untuk menjalankan tugas – tugas DPR, ada 11 Komisi
·         Panitia Khusus DPR (Pansus DPR): alat kelengkapan DPR untuk melakukan tugas tertentu dalam masa siding
·         Fraksi DPR: pengelompokan anggota DPR berdasarkan peta kekuatan partai politik hasil pemilu
c.       Proses Penyusunan ketetapan MPR (tap MPR)
Terdiri dari 4 pembicaraan yaitu:
·         Pembicaraan tingkat 1: penyusunan Rantap dan Rantus dalam Badan Pekerja MPR
·         Pembicaraan tingkat 2: pembahasan dalam rapat paripurna MPR
·         Pembicaraan tingkat 3: pembahasan dalam rapat komisi/panitia ad hoc MPR
·         Pembicaraan tingkat 4: pengambilan keputusan dalam rapat paripurna MPR
4 pemeran penting dalam pembuatan tap MPR, yaitu
·         Badan pekerja MPR: alat kelengkapan MPR yang bertugas menyiapkan rancangan acara dan rancangan putusan siding umum, siding tahunan, dan siding istimewa MPR
·         Fraksi MPR: pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan peta kekuatan politik
·         Komisi MPR: alat kelengkapan MPR yang dibentuk sesuai dengan acara persidangan
·         Panitia Ad Hoc MPR: alat kelengkapan MPR yang dibentuk untuk melakukan tugas tertentu apabila diperlukan dalam persidangan
d.      Proses penyusunan Perpu
Perpu dilakukan oleh pemerintah
Perpu dapat menjadi Undang Undang apabila disetujui oleh DPR, jika tidak disetujui maka perpu wajib dicabut (pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945)
e.      Proses penyusunan peraturan pemerintah
Proses penyusunan peraturan pemerintah didasarkan pada inpres No 15/1970
3 tahapan dalam penyusunan peraturan pemerintah yaitu
·         PRAKARSA
·         PENYUSUNAN DAN PENGOLAHAN
·         PENGENSAHAN DAN PENGUNDANGAN
f.        Keputusan presiden
Keputusan presiden dilakukan apabila dalam keadaan yang sangat mendesak atau situasi kritis

2.       Perundang – Undangan Produk Pemerintah Daerah
Produk perundang undangan di daerah yaitu Perda.
Perda terbagi dalam 3 macam, yaitu
·         Perda provinsi: dibuat oleh DPRD1 provinsi bersama gubernur
·         Perda kabupaten: dibuat oleh DPRD2 kabupaten bersama bupati/walikota
·         Peraturan desa: dibuat oleh BPD atau yang setingkat
Tahap tahap penyusunanya yaitu:
·         PRA RAPAT-RAPAT DPRD
·         PEMBAHASAN
·         PENGUNDANGAN

Dibuat oleh: Prasetya Jodhi (23) kelompok 3
Diposting oleh: I Made Wikananda Supartha kelompok 4

C. Mentaati Peraturan Perundang-Undangan

1.    Ketaatan Terhadap Perundang-undangan
Berbagai macam peraturan perundang-undangan pada dasarnya dibuat untuk ditaati. Maksudnya, ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan dibuat agar dijadikan pedoman masyarakat. Adanya ketaatan tersebut memungkinkan akan terwujudnya keteraturan dalam masyarakat (social order). Tanpa adanya ketaatan, maka perundang-undangan hanya menjadi dokumen tanpa arti, maka dari itu kita semua harus berupaya menaati peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:
1.    Landasan Filosofi
2.    Landasan Sosiologis
3.    Landasan Yuridis
Ketaatan bukan hanya sekedar di pahami tetapi dikerjakan, maka dari itu ketaatan tersebut harus didasarkan pada alasan mendasar untuk taat. Apakah alasan mendasarnya? Yaitu, bahwa peraturan perundang-undangan itu adil dan demokratis. Sebuah peraturan perundang-undangan dikatakan adil dan demokratis, jika :
a.     Bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional;
b.    Menghargai kemajemukan bangsa;
c.     Menjunjung tinggi HAM;
d.    Membuka diri terhadap partisipasi masyarakat.
e.     Proses Penyusunannya Terbuka dan Bertanggung Jawab
Setiap perundang-undangan yang mencerminkan kelima ciri tersebut memiliki keabsahan, karena itu layak dan bahkan mesti ditaati. Perundang-undangan yang mengabaikan kelima ciri itu tidak memiliki keabsahan dan pada umumnya perundang-undangan seperti itu tidak akan ditaati, sekalipun ditaati karena adanya pemaksaan dari aparat Negara dan orang-orang melaksanakannya bukan karena merasa manfaat dari perundang-undangan itu, melainkan takut akan kekerasan aparat Negara. Model ketaatan seperti itu akan membuahkan berbagai pelanggaran HAM.

Ketaatan perundang-undangan haruslah makin didasarkan pada keabsahannya, asrtinya perundang-undangan itu ditaati karena adil dan demokratis. Tugas lembaga legislatif  dan pemerintah untuk bisa mewujudkan perundang-undangan semacam itu. Agar lembaga legislatif dan pemerintah sungguh-sungguh berusaha mewujudkan perundang-undangan maka perlu adanya partisipasi dari masyarakat.

Partisipasi itu setidaknya  dilakukan dalam bentuk :
1.    Memberikan masukan berupa berbagai informasi sebagai bahan untuk menyusun materi perundang-undangan;
2.    Melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan perundang-undangan;
3.    Melakukan berbagai upaya demokratis untuk mengkritisi perundang-undangan yang tidak adil dan tidak demokratis.
Partisipasi semacam itu dapat memungkinkan perundang-undangan  dapat yang dihasilkan memiliki keabsahan, sehingga tidak ada alasan bagi warga Negara untuk tidak menaatinya.

2.    Menumbuhkan Ketaatan Sukarela terhadap Perundang-undangan
Ketaatan terhadap perundang-undanganan seharusnya merupakan ketaatan sukarela, bukan ketaatan karena pemaksaan dari aparat. Ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan merupakan hal yang penting, ketaatan semcam itu menjadi penompang tumbuh berkembangnya demokrasi, karenanya ketaatan sukarela harus diupayakan perwujudannya.

Lembaga pembuat perundang-undangan dan masyarakat bertanggung jawab atas terwujudnya ketaatan yang sukarela. Lembaga pembuat perundang-undangan betanggung jawab untuk membuat perundang-undangan yang adil dan demokratis.  Warga masyarakat pun harus bertanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam menyusun berbagai perundang-undangan, tujuannya agar perundang-undangan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Hal itu dilakukan dengan mengemukakan aspirasi mereka secara jujur dan santun mengenai persoalan yang akan diatur dalam perundang-undangan.

Dalam menwujudkan partisipasi itu, masyarakat bertanggung jawab untuk menghormati keragman masyarakat dan dalam hal ini masyarakat perlu belajar untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi masyarakat perlu belajar berbesar hati, yaitu belajar untuk bisa menerima kenyataan bahwa tidak semua aspirasi dapat terpenuhi dalam perundang-undangan.

Patut diketahui, kesediaan berbesar hati tidak bisa dan tidak boleh dituntut/dipaksakan oleh kelompok yang satu pada kelompok yang lain. Jadi, semua kelompok masyarakat perlu belajar berbesar hati, karena hanya itulah dasar kokoh bagi tumbuh kembangnya ketaatan sukarela terhadap perundang-undangan. Sebagai Masyarakat umum,kita perlu menaati peraturan perundang-undangan itu dengan kesadaran sendiri.
Ketaatan sukarela bisa dibangun dengan rasa torelansi dan besar hati juga tidak memaksakan kehendaknya sendiri.Dalam menyampaikan aspirasi,masyarakat harus melakukannya dengan tertib dan sesuai aturan.Kita juga harus menghormati aspirasi orang lain.

NUGRAHA SULAIMAN IRSYAD (22), Kelompok 2
MUTHIA SYIFA CHANTINIA (20), Kelompok 5
Diposting oleh: I Made Wikananda Supartha

D. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen Antikorupsi di Indonesia 

Berikut adalah tabel kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi

Tahun
Kebijakan Pemberantasan Korupsi
1945-1966
 Pemerintahan Soekarno
1956-1957
Gerakan antikorupsi dipimpin oleh Kolonel Zulkifli Lubis, wakil Kepala Staf AD. Pada masa itu juga dikeluarkan peraturan penguasa militer Nomor PRT/PM/06/1957. Peraturan ini dibuat karena Kitab Undang-undang Hukum pidana dianggap tidak mampu menanggulangi praktek korupsi pada masa itu.
1967-1998
Pemerintahan Soeharto 
1967
Soeharto mengeluarkan Keppres No. 228 thn.1967 untuk membentuk tim pemberantasan korupsi.
1970
Komisi Empat dibentuk untuk meneliti dan mengkaji kebijakan dan hasil yang dicapai dalam pemberantasan korupsi.
1971
Indonesia memiliki UU pemberantasan Tipikor no. 3 thn. 1971
1977
Pemerintah mencanangkan Obstib yang memiliki tim untuk bertugas mengikis habis praktek-praktek penyelewengan dalam segala bentuk.
1980
Pemerintah dan DPR menghasilkan UU No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap serta Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Disiplin Pegawai Negeri yang tertuang dalam PP no. 30 thn 1980.
1998-1999
 Pemerintahan Habibie
1998
1. Sidang umum MPR menghasilkan salah satu ketetapan yang secara tegas menuntut pemerintah yang bersih dan bebas KKN.
2.  Pemerintah dan DPR menghasilkan UU no. 28 thn. 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. 
1999-2001
 Pemerintahan Abdurrahman Wahid
1999
1. Pemerintah membentuk Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.
2. Terbitnya Keppres tanggal 13 Oktober 1999 tentang pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara. 
2000
 1. Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional.
2. Tim gabungan pemberantasan tipikor berdiri. Tim gabungan ini merupakan cikal bakal dari komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Terbitnya surat keputusan Dirjen administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM untuk menetapkan pembentukan tim persiapan pembentukan Komisi Pemberantasan Tipikor
2001-2003
Pemerintahan Megawati Soekarnoputri
2001
 1.Pemerintah dan DPR mengeluarkan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 thn. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
2. Tim gabungan Pemberantasan Tipikor terpaksa dibubarkan karena adanya putusan hak uji materiil Mahkamah agung.
2002
Pemerintah dan DPR mengeluarkan Undang-undang no. 20 thn. 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan tipikor. 
2003
 1. Presiden mengeluarkan Keppres Pembentukan Panitia seleksi calon pimpinan komisi pemberantasan Tipikor.
2. Indonesia menandatangani konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi di New York, Kamis 28 Desember 2003.
2004-sekarang
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 
2004
1. Keppres 59/2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan memutus kasus korupsi yang penuntutannya diajukan KPK.
2. Inpres 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi 
2005
Keppres 11/2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 

1.       Pengertian Anti korupsi
Antikorupsi adalah suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tindak korupsi. Sikap dan perbuatan anti korupsi sangat penting untuk terus digelorakan di Indonesia. Sebab saat ini, tindak pidana korupsi di Indonesia dipandang telah sangat meresahkan masyarakat.
Setelah bangsa Indonesia dilanda krisis ekonomi sejak beberapa tahun yang lalu, korupsi sungguh membuat rakyat lebih sengsara. Bukannya uang negara tersebut digunakan untuk menolong rakyat yang sedang terhimpit kesusahan, malah digunakan oleh koruptor untuk berfoya-foya memperkaya diri dan keluarganya.
Itulah sebabnya, beberapa tahun terakhir ini semakin gencar dilakukan gerakan antikorupsi oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Gerakan antikorupsi bisa diwujudkan dalam bentuk peraturan (instrumen hukum), kelembagaan, maupun aksi nyata masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama bagi kasus-kasus korupsi.
2.       Instrumen Hukum Antikorupsi
Guna mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa peraturan perundang-undangan tesebut.
a.       UU RI No. 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
b.      UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
c.       UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3.       Kelembagaan Antikorupsi

Instrumen hukum tentang korupsi, bila dalam pelaksanaannya tidak ada lembaga yang berhak dan berwenang menegakkan instrumen hukum tersebut.

Lembaga-lembaga antikorupsi ada yang dibentuk oleh negara berdasrkan undang-undang dan ada pula yang dibentuk oleh masyarakat. Contoh lembaga antikorupsi yang dibentuk oleh negara yaitu :
a.       Komisi Pemberantasan Korupsi
Negara berdasarkan undang-undang membentuk suatu lembaga antikorupsi yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan tentang KPK diatur dalam UU RI No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b.      ICW dan Gerak
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Gerakan Antikorupsi (Gerak) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terus-menerus ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Partisipasi kedua LSM ini antara lain dengan cara memberikan pengawasan serta informasi dan atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun lembaga negara yang lain.
Dengan adanya instrumen hukum dan lembaga-lembaga antikorupsi diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Akan tetapi, dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh guna benar-benar membebaskan dan membersihkan bumi Indonesia dari korupsi tetap terus diperlukan. Sebab, tanpa adanya dukungan semua pihak, upaya pemberantasan korupsi akan merupakan isapan jempol belaka.

Dibuat oleh : Fachrizal Giofani, Kelompok 3 dan Andarisa Rachmadian Akbar, Kelompok 1
Diposting oleh : I Made Wikananda Supartha, Kelompok 4

BAB 4: Demokrasi

BAB 4 : DEMOKRASI
A. PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN CIRI DEMOKRASI
1. Pengertian dan Hakikat Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dan rakyat, istilah demokrasi berasal dari kata demos dan kratos (bahasa Yunani). Demos artinya rakyat sedangkan kratos artinya memerintah. Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang rakyatnya memerintah atau pemerintahan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pada dasarnya berasal dari rakyat. Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa rakyat sendirilah yang sesungguhnya menjalankan kehidupan Negara. Pemerintahan untuk rakyat berarti bahwa pemerintah mrlaksanakan pemerintahan bukan untuk kepentingan mereka sendiri melainkan untuk seluruh rakyat. Dalam demokrasi kekuasaan pemerintah harus benar dalam penggunaannya dan dengan persetujuan rakyat jadi hakikat demokrasi adalah pembuatan keputusan secara bersama.
Keputusan bersama adalah keputusan yang menyangkut kepentingan bersama orang banyak. Keputusan harus ditentukan secara bersama dan setiap anggota mempunyai hak yang sama.
Dalam demokrasi terdapat dua prinsip. Pertama, adanya pengawasan anggota terhadap proses pembuatan keputusan bersama. Kedua, adanya kesamaan hak dalam menjalankan pengawasan itu.
2. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tak Langsung
Praktik demokrasi pertama kali berlangsung di Athena, Yunani (sejak awal Abad ke-5 SM). Praktik demokrasi pada zaman itu adalah demokrasi langsung: rakyat secara langsung ikut terlibat dalam pembuatan keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Gambaran demokrasi a la Athena sebagai berikut:
1.    Syarat kekayaan untuk menduduki jabatan public dihapuskan
2.    Warga Athena mempunyai hak yang sama untuk mengambil bagian secara pribadi dalam diskusi-diskusi dan dalam pemberan suara
3.    Warga Athena mempunyai haky yang sama untuk berpartisipasi dalam menjalankan hukum-hukum serta kebijakan.
4.    Hak-hak politik tersebut hanya dimiliki laki-laki dewasa yang lahir bebas. Hak tersebut tidak dimiliki oleh wanita, budak, dan penduduk asing.
Praktik demokrasi langsung model Athena bisa dilakukan karena penduduk Athena masih sedikit, akan tetapi dalam kehidupan sekarang demokrasi langsung seperti itu tidak bisa dilaksanakan karena penduduk di suatu Negara bisa jutaan, karena itu praktik demokrasi dilaksanakan dengan sistim perwakilan atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi perwakilan adalah praktik demokrasi dimana rakyat tidak secara langsung terlibat dalam proses-proses pembuatan keputusan di pemerintahan dan parlemen. Gambaran umum praktik demokrasi perwakilan sebagai berikut:
1.    Semua warga Negara dewasa, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk mengontrol pemerintahan melalui keterlibatan dalam pemilihan umum. Mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih
2.    Pemilu yang bebas dan adil dilaksanakan untuk memilih kepala pemerintahan dan anggota legislatif/parlemen
3.    Anggota legislatif/parlemen memiliki serangkaian hak untuk melakukan pengawasan secara teratur terhadap pemerintahan
4.    Rakyat berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
Dengan demikian, dalam sisrem perwakilan ada pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap pemerintah. Pengawasan langsung dilakukan rakyat melalui pembentukan opini public secara terus-menerus untuk mendukung. Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh parlemen.
3. Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Sebuah negara bisa disebut sebagai negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. Ciri-ciri itu sering disebut Pilar Demokrasi.
A.   Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berati kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada penguasa untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara. Penguasa terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
B.   Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasaan rakyat terhadap pemerintahan. Penguasa tidak boleh menjalankan kehidupan berdasarkan kemauannya sendiri. Supaya jalannya pemerintahan benar-benar didasarkan pada persetujuan rakyat, dibuatlah aturan kebijakan yang sesuai dengan kehendak rakyat dan wajib ditaati penguasa. Bila penguasa tidak menaati maka rakyat bisa menggantinya secara langsung maupun melalui pemilu.
C.   Pemerintah mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan salam pembuatan keputusan. Keputusan yang adil adalah yang sesuai dengan kehendak rakyat. Karena kehendak rakyat berbeda-beda maka berlaku prinsip majority rules yaitu keputusan harus diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat yang harus menghormati hak-hak minoritas (minority rights). Ada dua macam mayoritas-minoritas, yaitu mayoritas-minoitas polotik dan mayoritas-minoritas permanen. Mayoritas-minoritas politik bersifat sementara seperti partai politik. Mayoritas-minoritas permanen bersifat relatif tetap seperti kelompok ras, agama, bahasa dll.
D.   Jaminan HAM
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi manusia yang secara tegas dinyatakan dalam konstitusi. Hak-hak asasi dasar (basic human rights): Hak mengemukakan pendapapat, berekspresi, dan pers bebas; Hak beragama; Hak hidup, Hak berserikat dan berkumpul; Hak persamaan perlindungan HAM; Hak atas proses pengadilan yang bebas. HAM harus senantiasa dikembangkan (diperbaikin, dipertajam, diimbangi, dan ditambah dengan hak-hak lainnya).
E.   Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan tratur agar kedaulatan rakyat tidak diselewengkan. Pemilu adalah proses pemilihan orang yang akan menduduki jabatan politik. Jabatan politik adalah jabatan-jabatan yang ada dalam struktur pemerintahan negara yang diatur dalam konstitusi. Jabatan politik meliputi anggota parlementer, Presiden, Kepala Daerah, dll.
F.    Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik yaitu setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik di depan hukum. Tidak boleh ada sikap membeda-bedakan. Prnsip non-deskriminasi dijamin dalam konstitusi. Yang sama adalah kesempatan untuk berpartisiasi bukan partisipasi nyata. Karena partisipasi nyata antar warga negara pasti berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dalam memanfaatkan kesempatan.
G.   Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Negara tiak boleh melakukan pembatasan-pembatasan terhadap warga negara kecuali melalui proses hukum yang adil dan demokratis. Prinsip perlindungan hukum menghendaki juga adanya sistem hukum yang adil.
H.   Pemerintahan dibatasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah yang dituangkan dalam konstitusi. Konstitusi menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi pemerintah, maka pemerintah demokrasi sering disebut ‘demokrasi konstitusional’. Pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law) yaitu segala kebijakan negara harus didasarkan pada hukum. Prinsip supremasi hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap warga negara.
I.      Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar setiap kelompok sosial-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaanya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Di Indonesia prinsip penghargaan pada keberagaam dituangkan dalam semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’
J.    Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi

Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai toleransi,kemanfaatan,kerja sama,dan konsensus. Toleransi adalah kesediaan untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berbeda pandangan. Kemanfaatan adalah demokrasi yang memberikan manfaat konkret yaitu perbaikan kehidupan rakyat. Kerja sama adalah semua pihak bersedia menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu diantara berbagai macam pendapat untuk mencari pemecahan demi kebaikan bersama.

B. PENTINGNYA KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS
1.   Sejarah Singkat Demokrasi
Pada jaman dahulu, masyarakat sangat menderita. Masyarakat dipimpin oleh raja/ratu, ditaktor, yang tidak mengindahkan demokrasi. Mereka bertindak semena-mena tanpa memperhatikan kesejaheraan rakyatnya.
Demokrasi sebagai proses melibatkan masyarakat dimulai sekitar abad ke IV SM, di Athena, Yunani. Mereka mencetuskan 2 kata, yaitu democratia (demokrasi), yang merupakan gabungan dari 2 kata, yaitu demos (rakyat) dan kratos (memerintah).
2.  Kehidupan Otoriter dan Kehidupan Demokratis

Kehidupan demokrasi sangat berbanding terbalik dengan kehidupan otoriter. Kehidupan demokrasi didasari oleh prinsip kedaulatan rakyat, sedangkan kehidupan otoriter didasari oleh kekuasaan penguasa.
Kehidupan Otoriter didominasi oleh kekuasaan petinggi negara,  mereka melakukan banyak monopoli politik, kebebasan dan hak rakyat dibatasi, kebijakan umum hanya untuk mendapat keuntungan sendiri.
Kehidupan demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat, sehingga hak, kebebasan, politik, pembangunan bagi rakyat dilakukan sebaik mungkin, sehingga semua kebutuhan terjamin.
3.   Alasan Pentingnya Kehidupan Demokrasi

a.    Jaminan kesetaraan warga negara
b.    Memenuhi kebutuhan umum
c.    Penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi
d.    Menjamin HAM warga negara
e.    Membarui kehidupan social
f.      
4.   Kehidupan Demokrasi dalam Kehidupan

a.    Dalam Lingkungan Keluarga
Tindakan demokrasi yang dilakukan adalah musyawarah, penyampaian pendapat, pengambilan keputusan . Sikap-sikap yang diperlukan untuk melaksanakan demokrasi dalam keluarga anatara lain:
-          Saling menghormati
-          Saling menyayangi
-          Menyadari peran masing-masing
-          Keterbukaan antar anggota



b.   Dalam Lingkungan Sekolah
Tindakan demokrasi yang dilakukan antara lain diskusi, pemilihan pengurus, merencanakan kegiatan, dll.
Sikap-sikap yang diperlukan untuk melaksanakan demokrasi di lingkungan sekolah antara lain:
-          Saling menghargai dan menghormati
-          Mematuhi peraturan yang ada
-          Bertanya dan memberi pendapat
-          Menyadari tugas dan kewajiban masing-masing
-           
c.    Dalam Lingkungan Masyarakat
Tindakan demokrasi yang dilakukan untuk melaksanakan demokrasi di lingkungan masyarakat antara lain rapat pengurus, pemilihan RT/RW, penentuan program kegiatan, dll.
Sikap-sikap yang diperlukan untuk melaksanakan demokrasi di lingkungan masyarakat:
-          Saling menghormati dan menghargai
-          Mementingkan kepentingan umum
-          Memahami fungsi dan peran masing-masing

C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI
1.   Demokrasi di Indonesia

Sila ke empat pada Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” menunjukan bahwa negara hendaknya berdasarkan prinsip kedaulatan, musyawarah, dan demokrasi. Semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia juga menganut sistem demokrasi.
            Komite Nasional Indonesia Pusat didirikan untuk menjalankan fungsi DPR dengan memberikan kesempatan pada rakyat untuk mendirikan partai  politik dan mengubah sistem demokrasi presidensial menjadi parlementer. Sebetulnya, KNIP diberikan wewenang untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia karena sejak merdeka pemerintah masih disibukkan dengan upaya mempertahankan kemerdekaan.



Mr. Kasman Songodimedjo
Ketua KNIP
Berikut ini merupakan demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:
·         Demokrasi Parlementer (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959):
Demokrasi Parlementer disebut juga Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Namun, setelah Indonesia dengan UUDS 1950 dan Demokrasi Liberalselama hampir 9 tahun. Rakyat Indonesia menyadari UUDS 1950 dan Demokrasi Liberal tidak cocok dan tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945. Maka, pada tanggal 5 Juli 1959 diumumkan dekrit tentang pembubaran konstituante dan tidak berlakunya UUDS 1950.

·         Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966):
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Penataan kehidupan politik Demokrasi Terpimin menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).

·         Demokrasi Pancasila:
Demokrasi Pancasila berlaku semenjak orde baru. Pada sistem Demokrrasi Pancasila, pemerintah mencoba mengoreksi kesalahan Orde Lama.

Memasuki era reformasi, Indonesia melakukan amandemen pada UUD 1945 sebanyak 4 kali. Itulah usaha untuk menghidupkan demokrasi di Indonesia. Amandemen tersebut dimaksudkan untuk menjamin kehidupan yang berdemokrasi. Berdasarkan konstitusi tersebut dilaksanakan pemilu secara demokratis.
2.   Bersikap Positif Terhadap Demokrasi
Jatuh bangunnya pemerintah Indonesia dalam menjalankan demokrasi adalah bukti jika mewujudkan pemerintahan demokrasi bukanlah hal yang mudah.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokrasi, sedikitnya ada dua tantangan yang dihadapi Indonesia yaitu:
1)    Mewujudkan budaya komunikasi yang demokratis:
·         Kesanggupan menerima kekalahan
·         Menjunjung tinggi sikap fair
·         Menyelesaikan konflik secara demokratis

2)    Perlunya mengatasi sikap yang mementingkan kelompok, suku, ras ,dan agama serta golongan sendiri.
Tentunya, kita juga harus menyikapi tantangan tersebut secara positif.
Sikap yang bisa kita lakukan untuk menyikapi tantangan pertama adalah dengan menghargai orang lain dan bertoleransi. Sikap itu bisa kita terapkan di mana saja di rumah, maupun di sekolah.
a)    Dalam kehidupan keluarga:
·         Tidak mudah menyalahkan anggota keluarga yang lain
·         Membahas setiap masalah keluarga bersama dengan sikap bijak
·         Adanya keterbukaan antar keluarga

b)    Di Sekolah:
·         Tidak memotong pembicaraan teman
·         Mau mendengarkan pendapat teman
·         Tidak mudah menyalahkan teman
·         Mencari pemecahan masalah dengan bermusyawarah bersama
Sikap untuk mengatasi tantangan kedua bisa kita lakukan dengan menghormati anggota keluarga lain yang berbeda agama, suku, atau golongan dan tidak memilih teman dengan bergaul dengan siswa dari berbagai latar belakang suku, agama, dan golongan serta menghormati kebiasaan dari suku atau agama lain.
Dibuat oleh:
Kaysa Faradis Mahira, 14, Kelompok 1
Maria Caroline, 17, Kelompok 5
Miranda Sekarsari Dewi H, 19, Kelompok 6
Zahrah Aulia, 30, Kelompok 6

Diposting oleh:
Liya Rizqiya Armina, 16, Kelompok 6