MAULANA PERMANA AJIE
VISITORS
Korupsi dan Akibatnya Bagi Anak Bangsa
Sunday, January 30, 2011
MAULANA PERMANA AJIE
Written by Zarchief at 7:49 AM 1 comments
BAB 5: Kedaulatan Rakyat
Friday, January 28, 2011
A. Pengertian dan Makna Kedaulatan Rakyat
1. Pengertian Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah orang yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang memerintah negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.
Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya didasarkan kepada undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang akan menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan keinginan rakyat banyak, maka mereka harus siap dikritik dan ditolak dengan berbagai cara yang dilakukan oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut bisa melalui unjuk rasa atau protes dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di mass media cetak atau media elektronik
2. Makna dan Konsekuensi Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat, sebagai asas atau prinsip bernegara yang menghendaki agar kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Kehendak rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa.
Makna dari prinsip tersebut adalah:
a. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka rakyatlah yang paling berhak menjalankan kehidupan negara. Tetapi rakyat yang berjumlah sangat banyak tidak mungkin bersama – sama menjalankan kehidupan negara. Maka, rakyat mengutus/mendelegasikan kekuasaannya pada lembaga – lembaga negara. Dan, lembaga – lembaga negara tersebut akan melaknsanakan tugasnya untuk melaksanakan kedaulatan rakyan dalam kehidupan bernegara setiap harinya.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, maka kekuasaan pemerintah haruslah berdasarkan persetujuan dari rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bila pemerintahannya tidak berdasarkan persetujuan dari rakyat, maka pemerintahan tersebut tidak memiliki keabsahan.
c. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tidak hanya pasif menunggu pertanggungjawaban pemerintah. Rakyat berhak aktif meminta pertanggungjawaban pemerintah. Permintaan pertanggungjawaban tersebut dilakukan melalui pengawasan rakyat terhadap pemerintah baik scara langsung maupun tidak langsung.
Prinsip kedaulatan mempunyai 2 konsekuensi:
1) Perlu ada lembaga – lembaga negaara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
2) Perlu ada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban permerintahan negara.
Sebuah gagasan mengenai gagasan kekuasaan negara yang disebut “Trias Politika” yang mula – mula dikemukakan oleh John Locke (1632-1704), gagasan tersebut disempurnakan oleh Montesquieu (1689-1755).
Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara dibagi tiga cabang kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat perundang-undangan/hukum)
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan perundang-undangan/hukum)
3. Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap perundang-undangan/hukum)
3. Prinsip kedaulatan Rakyat di Indonesia
Prinsip kedaulatan sekarang ini lazim digunakan di banyak negara baik dari negara-negara maju maupun yang berkembang. Kedaulatan rakyat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi.
Indonesia juga menganut prinsip kedaulatan rakyat. Hal itu dinyatakan dengan jelas di UUD 1945, sebagai berikut:
a) Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4 tertulis: “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
b) Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menuut Undang-Undang Dasar”
c) Di dalam berbagai pasal UUD 1945 dinyatakan adanya lembaga-lembaga negara yang berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat, Lembaga-lembaga tersebut meliputi pemegang kekuasaan legislatif (MPR, DPD, DPR), kekuasaan eksekutif (Presiden), kekuasaan yudikatif (MA, KY, KK), kekuasaan eksaminatif (BPK).
Maka dari ketentuan itu, IndoneKesia didirikan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ledaulatan rakyat yang dianut Indonesia adalah kedaulatan rakyat modern. Kedaulatan rakyat modern tidak memutlakkan kehendak rakyat sebebas-bebasnya. Namun, kedaulatan rakyat yang mengikuti norma-norma hukum.m
Kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PrInsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia adalah kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum.
Berikut adalah 4 alasan mengapa kedaulatan rakyat perlu dilaksanakan dalam kerangka negara hukum:
1. Kepastian hukum : Negara perlu menegakkan kepastian hukum
2. Perlakuan yang sama : Adanya hukum menjadikkan warga negara diperlakukan menurut tolok ukur yang objektif dan sama.
3. Legitimasi demokratis : kekuasaan negara senantiasa digunakan berdasarkan persetujuan warga negara dan berada dalam pengawasan mereka.
4. Tuntutan akal budi : kehidupan masyarakat harus ditata secara masuk akal.
Dibuat oleh: Gianina Hakita, kelompok 1
Diposting oleh: Aulia Dyah R, kelompok 1
Diposting oleh: Aulia Dyah Rahmayanti, 3, kelompok 1
C. MENYIKAPI KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Written by Zarchief at 7:42 AM 0 comments
Group and Task: kedaulatan, Kelompok 1, Kelompok 3, kelompok 4
Soal - Soal Bab 2: Konstitusi
Thursday, January 27, 2011
Dibuat oleh: Priska Advina P. Grup 5
Written by Zarchief at 7:46 AM 0 comments
Group and Task: Kelompok 5, Konstitusi