VISITORS

BAB 4: Demokrasi

Thursday, January 27, 2011

BAB 4 : DEMOKRASI
A. PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN CIRI DEMOKRASI
1. Pengertian dan Hakikat Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dan rakyat, istilah demokrasi berasal dari kata demos dan kratos (bahasa Yunani). Demos artinya rakyat sedangkan kratos artinya memerintah. Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang rakyatnya memerintah atau pemerintahan rakyat.
Menurut Abraham Lincoln demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pada dasarnya berasal dari rakyat. Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa rakyat sendirilah yang sesungguhnya menjalankan kehidupan Negara. Pemerintahan untuk rakyat berarti bahwa pemerintah mrlaksanakan pemerintahan bukan untuk kepentingan mereka sendiri melainkan untuk seluruh rakyat. Dalam demokrasi kekuasaan pemerintah harus benar dalam penggunaannya dan dengan persetujuan rakyat jadi hakikat demokrasi adalah pembuatan keputusan secara bersama.
Keputusan bersama adalah keputusan yang menyangkut kepentingan bersama orang banyak. Keputusan harus ditentukan secara bersama dan setiap anggota mempunyai hak yang sama.
Dalam demokrasi terdapat dua prinsip. Pertama, adanya pengawasan anggota terhadap proses pembuatan keputusan bersama. Kedua, adanya kesamaan hak dalam menjalankan pengawasan itu.
2. Demokrasi Langsung dan Demokrasi Tak Langsung
Praktik demokrasi pertama kali berlangsung di Athena, Yunani (sejak awal Abad ke-5 SM). Praktik demokrasi pada zaman itu adalah demokrasi langsung: rakyat secara langsung ikut terlibat dalam pembuatan keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Gambaran demokrasi a la Athena sebagai berikut:
1.    Syarat kekayaan untuk menduduki jabatan public dihapuskan
2.    Warga Athena mempunyai hak yang sama untuk mengambil bagian secara pribadi dalam diskusi-diskusi dan dalam pemberan suara
3.    Warga Athena mempunyai haky yang sama untuk berpartisipasi dalam menjalankan hukum-hukum serta kebijakan.
4.    Hak-hak politik tersebut hanya dimiliki laki-laki dewasa yang lahir bebas. Hak tersebut tidak dimiliki oleh wanita, budak, dan penduduk asing.
Praktik demokrasi langsung model Athena bisa dilakukan karena penduduk Athena masih sedikit, akan tetapi dalam kehidupan sekarang demokrasi langsung seperti itu tidak bisa dilaksanakan karena penduduk di suatu Negara bisa jutaan, karena itu praktik demokrasi dilaksanakan dengan sistim perwakilan atau demokrasi perwakilan.
Demokrasi perwakilan adalah praktik demokrasi dimana rakyat tidak secara langsung terlibat dalam proses-proses pembuatan keputusan di pemerintahan dan parlemen. Gambaran umum praktik demokrasi perwakilan sebagai berikut:
1.    Semua warga Negara dewasa, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk mengontrol pemerintahan melalui keterlibatan dalam pemilihan umum. Mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih
2.    Pemilu yang bebas dan adil dilaksanakan untuk memilih kepala pemerintahan dan anggota legislatif/parlemen
3.    Anggota legislatif/parlemen memiliki serangkaian hak untuk melakukan pengawasan secara teratur terhadap pemerintahan
4.    Rakyat berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat.
Dengan demikian, dalam sisrem perwakilan ada pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap pemerintah. Pengawasan langsung dilakukan rakyat melalui pembentukan opini public secara terus-menerus untuk mendukung. Pengawasan tidak langsung dilakukan oleh parlemen.
3. Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Sebuah negara bisa disebut sebagai negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. Ciri-ciri itu sering disebut Pilar Demokrasi.
A.   Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berati kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Rakyat mendelegasikan kekuasaan kepada penguasa untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara. Penguasa terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
B.   Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasaan rakyat terhadap pemerintahan. Penguasa tidak boleh menjalankan kehidupan berdasarkan kemauannya sendiri. Supaya jalannya pemerintahan benar-benar didasarkan pada persetujuan rakyat, dibuatlah aturan kebijakan yang sesuai dengan kehendak rakyat dan wajib ditaati penguasa. Bila penguasa tidak menaati maka rakyat bisa menggantinya secara langsung maupun melalui pemilu.
C.   Pemerintah mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan salam pembuatan keputusan. Keputusan yang adil adalah yang sesuai dengan kehendak rakyat. Karena kehendak rakyat berbeda-beda maka berlaku prinsip majority rules yaitu keputusan harus diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat yang harus menghormati hak-hak minoritas (minority rights). Ada dua macam mayoritas-minoritas, yaitu mayoritas-minoitas polotik dan mayoritas-minoritas permanen. Mayoritas-minoritas politik bersifat sementara seperti partai politik. Mayoritas-minoritas permanen bersifat relatif tetap seperti kelompok ras, agama, bahasa dll.
D.   Jaminan HAM
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi manusia yang secara tegas dinyatakan dalam konstitusi. Hak-hak asasi dasar (basic human rights): Hak mengemukakan pendapapat, berekspresi, dan pers bebas; Hak beragama; Hak hidup, Hak berserikat dan berkumpul; Hak persamaan perlindungan HAM; Hak atas proses pengadilan yang bebas. HAM harus senantiasa dikembangkan (diperbaikin, dipertajam, diimbangi, dan ditambah dengan hak-hak lainnya).
E.   Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan tratur agar kedaulatan rakyat tidak diselewengkan. Pemilu adalah proses pemilihan orang yang akan menduduki jabatan politik. Jabatan politik adalah jabatan-jabatan yang ada dalam struktur pemerintahan negara yang diatur dalam konstitusi. Jabatan politik meliputi anggota parlementer, Presiden, Kepala Daerah, dll.
F.    Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik yaitu setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik di depan hukum. Tidak boleh ada sikap membeda-bedakan. Prnsip non-deskriminasi dijamin dalam konstitusi. Yang sama adalah kesempatan untuk berpartisiasi bukan partisipasi nyata. Karena partisipasi nyata antar warga negara pasti berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dalam memanfaatkan kesempatan.
G.   Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Negara tiak boleh melakukan pembatasan-pembatasan terhadap warga negara kecuali melalui proses hukum yang adil dan demokratis. Prinsip perlindungan hukum menghendaki juga adanya sistem hukum yang adil.
H.   Pemerintahan dibatasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah yang dituangkan dalam konstitusi. Konstitusi menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi pemerintah, maka pemerintah demokrasi sering disebut ‘demokrasi konstitusional’. Pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law) yaitu segala kebijakan negara harus didasarkan pada hukum. Prinsip supremasi hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap warga negara.
I.      Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar setiap kelompok sosial-budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaanya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Di Indonesia prinsip penghargaan pada keberagaam dituangkan dalam semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’
J.    Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi

Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai toleransi,kemanfaatan,kerja sama,dan konsensus. Toleransi adalah kesediaan untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berbeda pandangan. Kemanfaatan adalah demokrasi yang memberikan manfaat konkret yaitu perbaikan kehidupan rakyat. Kerja sama adalah semua pihak bersedia menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu diantara berbagai macam pendapat untuk mencari pemecahan demi kebaikan bersama.

B. PENTINGNYA KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS
1.   Sejarah Singkat Demokrasi
Pada jaman dahulu, masyarakat sangat menderita. Masyarakat dipimpin oleh raja/ratu, ditaktor, yang tidak mengindahkan demokrasi. Mereka bertindak semena-mena tanpa memperhatikan kesejaheraan rakyatnya.
Demokrasi sebagai proses melibatkan masyarakat dimulai sekitar abad ke IV SM, di Athena, Yunani. Mereka mencetuskan 2 kata, yaitu democratia (demokrasi), yang merupakan gabungan dari 2 kata, yaitu demos (rakyat) dan kratos (memerintah).
2.  Kehidupan Otoriter dan Kehidupan Demokratis

Kehidupan demokrasi sangat berbanding terbalik dengan kehidupan otoriter. Kehidupan demokrasi didasari oleh prinsip kedaulatan rakyat, sedangkan kehidupan otoriter didasari oleh kekuasaan penguasa.
Kehidupan Otoriter didominasi oleh kekuasaan petinggi negara,  mereka melakukan banyak monopoli politik, kebebasan dan hak rakyat dibatasi, kebijakan umum hanya untuk mendapat keuntungan sendiri.
Kehidupan demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat, sehingga hak, kebebasan, politik, pembangunan bagi rakyat dilakukan sebaik mungkin, sehingga semua kebutuhan terjamin.
3.   Alasan Pentingnya Kehidupan Demokrasi

a.    Jaminan kesetaraan warga negara
b.    Memenuhi kebutuhan umum
c.    Penghargaan terhadap keberagaman dan kompromi
d.    Menjamin HAM warga negara
e.    Membarui kehidupan social
f.      
4.   Kehidupan Demokrasi dalam Kehidupan

a.    Dalam Lingkungan Keluarga
Tindakan demokrasi yang dilakukan adalah musyawarah, penyampaian pendapat, pengambilan keputusan . Sikap-sikap yang diperlukan untuk melaksanakan demokrasi dalam keluarga anatara lain:
-          Saling menghormati
-          Saling menyayangi
-          Menyadari peran masing-masing
-          Keterbukaan antar anggota



b.   Dalam Lingkungan Sekolah
Tindakan demokrasi yang dilakukan antara lain diskusi, pemilihan pengurus, merencanakan kegiatan, dll.
Sikap-sikap yang diperlukan untuk melaksanakan demokrasi di lingkungan sekolah antara lain:
-          Saling menghargai dan menghormati
-          Mematuhi peraturan yang ada
-          Bertanya dan memberi pendapat
-          Menyadari tugas dan kewajiban masing-masing
-           
c.    Dalam Lingkungan Masyarakat
Tindakan demokrasi yang dilakukan untuk melaksanakan demokrasi di lingkungan masyarakat antara lain rapat pengurus, pemilihan RT/RW, penentuan program kegiatan, dll.
Sikap-sikap yang diperlukan untuk melaksanakan demokrasi di lingkungan masyarakat:
-          Saling menghormati dan menghargai
-          Mementingkan kepentingan umum
-          Memahami fungsi dan peran masing-masing

C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN DEMOKRASI
1.   Demokrasi di Indonesia

Sila ke empat pada Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan” menunjukan bahwa negara hendaknya berdasarkan prinsip kedaulatan, musyawarah, dan demokrasi. Semua konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia juga menganut sistem demokrasi.
            Komite Nasional Indonesia Pusat didirikan untuk menjalankan fungsi DPR dengan memberikan kesempatan pada rakyat untuk mendirikan partai  politik dan mengubah sistem demokrasi presidensial menjadi parlementer. Sebetulnya, KNIP diberikan wewenang untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia karena sejak merdeka pemerintah masih disibukkan dengan upaya mempertahankan kemerdekaan.



Mr. Kasman Songodimedjo
Ketua KNIP
Berikut ini merupakan demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia:
·         Demokrasi Parlementer (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959):
Demokrasi Parlementer disebut juga Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Namun, setelah Indonesia dengan UUDS 1950 dan Demokrasi Liberalselama hampir 9 tahun. Rakyat Indonesia menyadari UUDS 1950 dan Demokrasi Liberal tidak cocok dan tidak sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 1945. Maka, pada tanggal 5 Juli 1959 diumumkan dekrit tentang pembubaran konstituante dan tidak berlakunya UUDS 1950.

·         Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966):
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Penataan kehidupan politik Demokrasi Terpimin menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).

·         Demokrasi Pancasila:
Demokrasi Pancasila berlaku semenjak orde baru. Pada sistem Demokrrasi Pancasila, pemerintah mencoba mengoreksi kesalahan Orde Lama.

Memasuki era reformasi, Indonesia melakukan amandemen pada UUD 1945 sebanyak 4 kali. Itulah usaha untuk menghidupkan demokrasi di Indonesia. Amandemen tersebut dimaksudkan untuk menjamin kehidupan yang berdemokrasi. Berdasarkan konstitusi tersebut dilaksanakan pemilu secara demokratis.
2.   Bersikap Positif Terhadap Demokrasi
Jatuh bangunnya pemerintah Indonesia dalam menjalankan demokrasi adalah bukti jika mewujudkan pemerintahan demokrasi bukanlah hal yang mudah.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokrasi, sedikitnya ada dua tantangan yang dihadapi Indonesia yaitu:
1)    Mewujudkan budaya komunikasi yang demokratis:
·         Kesanggupan menerima kekalahan
·         Menjunjung tinggi sikap fair
·         Menyelesaikan konflik secara demokratis

2)    Perlunya mengatasi sikap yang mementingkan kelompok, suku, ras ,dan agama serta golongan sendiri.
Tentunya, kita juga harus menyikapi tantangan tersebut secara positif.
Sikap yang bisa kita lakukan untuk menyikapi tantangan pertama adalah dengan menghargai orang lain dan bertoleransi. Sikap itu bisa kita terapkan di mana saja di rumah, maupun di sekolah.
a)    Dalam kehidupan keluarga:
·         Tidak mudah menyalahkan anggota keluarga yang lain
·         Membahas setiap masalah keluarga bersama dengan sikap bijak
·         Adanya keterbukaan antar keluarga

b)    Di Sekolah:
·         Tidak memotong pembicaraan teman
·         Mau mendengarkan pendapat teman
·         Tidak mudah menyalahkan teman
·         Mencari pemecahan masalah dengan bermusyawarah bersama
Sikap untuk mengatasi tantangan kedua bisa kita lakukan dengan menghormati anggota keluarga lain yang berbeda agama, suku, atau golongan dan tidak memilih teman dengan bergaul dengan siswa dari berbagai latar belakang suku, agama, dan golongan serta menghormati kebiasaan dari suku atau agama lain.
Dibuat oleh:
Kaysa Faradis Mahira, 14, Kelompok 1
Maria Caroline, 17, Kelompok 5
Miranda Sekarsari Dewi H, 19, Kelompok 6
Zahrah Aulia, 30, Kelompok 6

Diposting oleh:
Liya Rizqiya Armina, 16, Kelompok 6

0 comments: