VISITORS

BAB 5: Kedaulatan Rakyat

Friday, January 28, 2011

 A. Pengertian dan Makna Kedaulatan Rakyat

1. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Rakyat adalah orang yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara. Ada pun yang memerintah negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah oleh negara disebut rakyat.
Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya didasarkan kepada undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang akan menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan keinginan rakyat banyak, maka mereka harus siap dikritik dan ditolak dengan berbagai cara yang dilakukan oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut bisa melalui unjuk rasa atau protes dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di mass media cetak atau media elektronik

2. Makna dan Konsekuensi Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat, sebagai asas atau prinsip bernegara yang menghendaki agar kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Kehendak rakyat adalah dasar kekuasaan penguasa.
Makna dari prinsip tersebut adalah:
a. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka rakyatlah yang paling berhak menjalankan kehidupan negara. Tetapi rakyat yang berjumlah sangat banyak tidak mungkin bersama – sama menjalankan kehidupan negara. Maka, rakyat mengutus/mendelegasikan kekuasaannya pada lembaga – lembaga negara. Dan, lembaga – lembaga negara tersebut akan melaknsanakan tugasnya untuk melaksanakan kedaulatan rakyan dalam kehidupan bernegara setiap harinya.

b. Pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat, maka kekuasaan pemerintah haruslah berdasarkan persetujuan dari rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Bila pemerintahannya tidak berdasarkan persetujuan dari rakyat, maka pemerintahan tersebut tidak memiliki keabsahan.


c. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tidak hanya pasif menunggu pertanggungjawaban pemerintah. Rakyat berhak aktif meminta pertanggungjawaban pemerintah. Permintaan pertanggungjawaban tersebut dilakukan melalui pengawasan rakyat terhadap pemerintah baik scara langsung maupun tidak langsung.

Prinsip kedaulatan mempunyai 2 konsekuensi:
1) Perlu ada lembaga – lembaga negaara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
2) Perlu ada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban permerintahan negara.




Sebuah gagasan mengenai gagasan kekuasaan negara yang disebut “Trias Politika” yang mula – mula dikemukakan oleh John Locke (1632-1704), gagasan tersebut disempurnakan oleh Montesquieu (1689-1755).
Menurut ajaran Trias Politika, kekuasaan negara dibagi tiga cabang kekuasaan, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat perundang-undangan/hukum)
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan perundang-undangan/hukum)
3. Kekuasaan Yudikatif (Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap perundang-undangan/hukum)


3. Prinsip kedaulatan Rakyat di Indonesia
Prinsip kedaulatan sekarang ini lazim digunakan di banyak negara baik dari negara-negara maju maupun yang berkembang. Kedaulatan rakyat menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan demokrasi.
Indonesia juga menganut prinsip kedaulatan rakyat. Hal itu dinyatakan dengan jelas di UUD 1945, sebagai berikut:
a) Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4 tertulis: “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
b) Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menuut Undang-Undang Dasar”
c) Di dalam berbagai pasal UUD 1945 dinyatakan adanya lembaga-lembaga negara yang berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat, Lembaga-lembaga tersebut meliputi pemegang kekuasaan legislatif (MPR, DPD, DPR), kekuasaan eksekutif (Presiden), kekuasaan yudikatif (MA, KY, KK), kekuasaan eksaminatif (BPK).

Maka dari ketentuan itu, IndoneKesia didirikan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip ledaulatan rakyat yang dianut Indonesia adalah kedaulatan rakyat modern. Kedaulatan rakyat modern tidak memutlakkan kehendak rakyat sebebas-bebasnya. Namun, kedaulatan rakyat yang mengikuti norma-norma hukum.m
Kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
PrInsip kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia adalah kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum.

Berikut adalah 4 alasan mengapa kedaulatan rakyat perlu dilaksanakan dalam kerangka negara hukum:
1. Kepastian hukum : Negara perlu menegakkan kepastian hukum
2. Perlakuan yang sama : Adanya hukum menjadikkan warga negara diperlakukan menurut tolok ukur yang objektif dan sama.
3. Legitimasi demokratis : kekuasaan negara senantiasa digunakan berdasarkan persetujuan warga negara dan berada dalam pengawasan mereka.
4. Tuntutan akal budi : kehidupan masyarakat harus ditata secara masuk akal.


Dibuat oleh: Gianina Hakita, kelompok 1
Diposting oleh: Aulia Dyah R, kelompok 1 

B. Sistem Pemerintahan dan Lembaga Pemerintahan di Indonesia
Sistem pemerintahan adalah hubungan antar lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat. Pemegang kedaulatan tertinggi Negara Indonesia adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya sebagai pelaksananya saja. Hubungan tersebut umumnya diatur dalam konstitusi negara. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial.
Ada 2 sistem pemerintahan, yaitu parlementer & presidensial
a)      Parlementer

Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki tanggung jawab kekuasaan lebih besar. Parlemen berhak menyusun kabinet. Perdana menteri dan menteri berasal dari anggota kabinet dan bertanggung jawab pada parlemen.

Sedangkan kepala Negara (Raja, Presiden dll) hanya berperan sebagai penyeimbang antara parlemen dan kabinet.

b)      Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden adalah pemegang kekuasaan terbesar dalam pemerintahan. Berwenang menyusun kabinet. Dan menteri bertanggungjawab pada presiden.
Ada pemisahan kekuasaan Negara (Legislatif,  Eksekutif, Yudikatif) dengan larangan rangkap jabatan. Sedangkan keseimbangan kekuasaan lembaga Negara dilakukan dengan sistem check and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan)

            Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Menurut UUD ’45, ada beberapa lembaga Negara yang menjalankan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan kenegaraan sehari-hari. Lembaga tersebut adalah :
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota MPR adalah seluruh anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Pemilu tersebut dilaksanakan lima tahun sekali. Kewenangan MPR :
·         Mengubah Undang Undang Dasar
·         Menetapkan Undang Undang Dasar
·         Melantik Presiden dan Wakil Presiden
·         Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

b)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga pemegang kekuasaan membuat Undang Undang. Fungsi DPR:
·         Legislasi; membuat undang undang
·         Anggaran; menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara)
·         Pengawasan; mengawasi tindakan pemerintah
Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai beberapa hak:
·         Hak Budget; hak untuk menetapkan APBN
·         Hak Inisiatif; hak untuk mengajukan rancangan UU
·         Hak Amandemen; hak untuk mengubah rancangan UU
·         Hak Interpelasi; hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
·         Hak Menyatakan Pendapat; hak untuk menyatakan pendapat atas tindakan pemerintah
·         Hak Angket; hak untuk megadakan penyelidikan atas permasalahan

c)       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu. Anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Sedikitnya bersidang sekali dalam setahun. Hak DPD meliputi:
·         Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah pada DPR
·         Turut serta membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah
·         Memberikan pertimbangan pada DPR atas RUU ABPN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
·         Mengawasi pelaksanaan undang undang mengenai otonomi daerah
·         Menyampaikan hasil pengawasannya pada DPR untuk ditindaklanjuti

d)      Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Seperti lembaga legislatif, presiden dan wakilnya dipilih saat pemilu dengan masa jabatan lima tahun dalam satu kali masa jabatan. Presiden memegang kuasa tertinggi atas AD, AL, dan AU. Masa jabatan presiden akan habis apabila berhalangan tetap, diberhentikan dalam masa jabatannya, atau memang masa jabatannya telah habis. Hak dan kewenangan Presiden diantaranya:
·         Mengajukan RUU pada DPR
·         Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
·         Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya
·         Mengangkat duta dan konsul
·         Menerima duta dari Negara lain
·         Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi
·         Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
·         Membentuk dewan pertimbangan

e)      Mahkamah Agung (MA)
MA adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. MA membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha Negara. Kewenangan MA meliputi :
·         Mengadili pada tingkat kasasi
·         Menguji peraturan perundang-undangan berdasarkan UU terhadap UU
·         Melaksanakan wewenang yang ditentukan oleh UU

f)       Mahkamah Konstitusi (MK)
Sama seperti DPD, MK juga merupakan lembaga baru hasil bentukan UUD 1945 hasil amandemen. MK adalah salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman.  Anggota MK adalah 9 orang Hakim Konstitusi (3 orang diajukan oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden) dan ditetapkan oleh Presiden. Wewenang MA antara lain :
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (biasanya putusannya bersifat final) untuk menguji UU terhadap UUD
·         Memutus sengketa antar lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
·         Memutus pembubaran partai politik
·         Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

g)      Komisi Yudisial (KY)
KY merupakan lembaga baru hasil bentukan amandemen UUD 1945 yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran, serta martabat hakim. KY sebagai lembaga yang bersifat mandiri juga bertugas mengajukan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga  kehormatan hakim. Diangkat dan diberhentikan oleh presiden
h)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga bebas dan mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan Negara. Hasil pemeriksaan diserahkan pada DPR, DPD, dan DPRD. BPK nerkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan provinsi. Anggotanya dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh presiden

Dibuat oleh: Dewi Gustari, 8, kelompok 3
Diposting oleh: Aulia Dyah Rahmayanti, 3, kelompok 1 

C. MENYIKAPI KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN


1. Bersikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat

     Kedaulatan rakyat hanya akan berjalan manakala ada kesediaan rakyat untuk terlibat dalam penyelenggaraan negara.  
      Agar kedaulatan rakyat berjalan dengan baik, perlu dilakukan hal-hal berikut ini:

     a. Pemerintah benar-benar menjalankan sesuai kehendak rakyat. Pemerintahan harus menaati kehendak rakyat sesuai konstitusi dan perundang-undangan yang telah diatur.
     b. Rakyat berkedaulat tidak hanya menyangkut sebagian besar atau sebagian kecil, melainkan seluruh rakyat. Itu sebabnya semua rakyat harus konsisten mewujudkan kebaikan bersama.

         Pelaksanaan kedua hal diatas bisa dilaksanakan dengan banyak cara. Salah satu contihnya ialah PEMILU. Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini berarti rakyat berkedaulat untuk memilih orang-orang yang akan mengatur negaranya. Selain itu, kedaulatan rakyat juga dapat ditunjukkan dengan KETERBUKAAN PEMERINTAHAN. Yang dimaksud dengan keterbukaan pemerintahan adalah publik memberi opininya tentang pemerintahan yang sedang berjalan. Hal ini bisa dilakukan dengan unjuk rasa dan lain-lain.

        Sebagai siswa, kita juga dapat menunjukkan sikap positif kita terhadap kedaulatan rakyat dengan cara berikut ini:
1. Melaksanakan pemilihan ketua kelas/ketua osis secara terbuka, tertib dan penuh lapang dada.
2. Dalam setiap musyawarah kita bisa menerima kritik dan saran serta pendapat orang lain yang               lebih baik.
3. dll.

2. Bersikap Positif terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia

        Sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensil. Namun, sistem pemerintahan ini belum berjalan dengan baik di Indonesia. Hal itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor baik sistem itu sendiri maupun pejabat dan rakyatnya yang kurang solid. Pejabatnya malas dan rakytanya sendiri pun tidak berkeinginan berpartisipasi.
         Yang semestinya kita lakukan adalah bersikap positif. Artinya, besedia mengakui kelemahan-kelamahn tersebut dan berusaha ikut serta memperbaikinya. 

Dibuat oleh: Dea Ananda Nabila, 7, kelompok 4
Diposting oleh: Aulia Dyah Rahmayanti, 3, kelompok 1

0 comments: