VISITORS

Bab 2 : Konstitusi

Wednesday, January 26, 2011

A.Berbagai Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Konstitusi tersebut adalah:
-         Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 (Konstitusi 1)
-         Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949
-         Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 (Amandemen)


a)     UUD 1945 konstitusi 1, berlaku dalam 2 periode. Periode 1 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) dan periode 2 (5 Juli 1959 – 2000). UUD 1945 terdiri atas 3 bagian , yaitu pembukaan,batang tubuh serta penjelasan.
1)    Pembukaan terdiri atas 4 alinea. Masing-masing alinea mengandung pokok pikiran yaitu tentang pernyataan gagasan luhur dan Pancasila.
2)    Batang tubuh mempunyai struktur organisasi negara:
 - Bentuk negara              Kesatuan
 - Bentuk pemerintahan    Republik
 - Sistem pemerintahan     Demokrasi (Presidensial)
3)    Atribut – atribut negara adalah bendera negara , bahasa negara dan  Urusan –urusan                    kenegaraan yang diatur secara khusus adalah keuangan,agama,pertahanan negara , pendidikan,kesejahteraan sosial, perubahan UUD serta prosedur perubahan.
b)    Konstitusi RIS berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus  1950. Konstitusi RIS terdiri atas 2 bagian yaitu Mukaddimah dan Batang Tubuh.
1)    Dalam Mukaddimah , terdapat  4 alinea tentang pernytaan gagasan luhur dan Pancasila.
2)    Dalam batang tubuh terdapat struktur organisasi negara sebagai berikut :
- Bentuk Negara            Serikat/Federasi
- Bentuk Pemerintahan   Republik
- Sistem Pemerintahan    Demokrasi (Presidensial)

Atribut – atribut kenegaraan adalah bendera negara , lagu kebangsaan , lambang negara, bahasa negara.
Urusan-urusan kenegaraan yang diatur secara khusus adalah, pembagian urusan pemerintah RIS dengan negara – negara bagian RIS,keuangan, dan hubungan luar negeri, serta pertahanan keamanan.




c)     UUDS 1950 berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, terdiri dari atas 2 bagian yaitu Mukadimmah dan batang tubuh.
1)    Mukadimmah mempunyai 4 alinea yang berisi tentang pernyataan gagasan luhur dan pancasila.
2)    Dalam batang tubuh UUD’S ini, strukutur organisasinya adalah:
- Bentuk Negara              Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan     Republik
- Sistem Pemerintahan      Demokrasi (Parlementer)
                       Urusan – urusan kenegaraan yang diatur secara khusus adalah keuangan , hubungan luar negeri, pertahanan serta keamanan, dan perubahan konstitusi UUDS.

d)    UUD 1945 (amendemen) berlaku pada era refromasi (2000-2002). UUD 1945 (konstitusi 1) mengalami 4 amandemen.3 bagian yaitu pembukaan dan batang tubuh.

1)    Pembukaan mempunyai 4 alinea,yaitu pernyataan gagasan luhur dan pancasila.
2)    Struktur organisasi negara :
- Bentuk Negara                Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan       Republik
- Sistem Pemerintahan       Demokrasi (Presidensial)
             Urusan-urusan kenegaraan yang diatur secara khusus adalah, keuangan , agama, pertahanan serta keamanan, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan perubahan UUD serta prosedurnya.

Dibuat oleh   : Khairunissa Nadhifa, 15, Kelompok 2
Diposting      : I Made Wikananda Supartha, 13, Kelompok 4

B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

1.     Penyimpangan terhadap Konstitusi
Salah satu tujuan disusunnya konstitusi adalah membatasi kekuasaan negara. Dengan adanya konstitusi, penyelenggara negara diharapkan dapat menggunakan kekuasaannya secara bertanggung jawab. Hal itu setidaknya ditunjukkan melalui kesediaan para pemegang kekuasaan negara untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam konstitusi.
Dalam kenyataannya, ada banyak penyimpangan dalam pelaksanaan kostitusi kita. Berikut akan dikemukakan sejumlah penyimpangan konstitusi yang terjadi pada masa UUD 1945 (Konstitusi I), Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950.
Penyimpangan konstitusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa Orde Lama (1945-1949-1959-1966) maupun Orde Baru (1967-1998). Penyimpangan relatif kecil pada masa berlakunya Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
Bahkan, penyimpangan terhadap konstitusi pada masa Konstitusi RIS 1949 bisa dikatakan tidak ada. Ini karena Konstitusi RIS hanya berlangsung beberapa bulan saja (Desember 1949-Agustus 1950).                  
Penyimpangan yang mencolok pada masa UUDS 1950 adalah praktik adu kekuatan politik. Akibatnya, dalam rentan waktu 1950-1959 terjadi 7 kali pertukaran kabinet. Selain itu, ada pertentangan tajam dalam konstituante yang merembet ke masyarakat, termasuk partai politik.           


Pada masa Orde Lama ke Orde Baru, ada begitu banyak penyimpangan konstitusi. Adapaun bentuk-bentuk penyimpangan UUD 1945 pada masa Orde Lama, Misalnya:
1)    Kekuasaan presiden dijalankan sewenang-wenang; Hal ini terjadi karena pada waktu itu kekuasaan MPR, DPR, dan DPA belum dibentuk dilaksanakan oleh presiden;
2)    MPRS menetapkan presiden menjadi presiden seumur hidup; tidak sesuai dengan ketentuan menganai masa jabatan presiden;
3)    Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai mentri; yang membuat mereka setingkat dibawah presiden;
4)    Pimpinan MA diberi status menteri; merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka;
5)    Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan Undang-Undang (yang harus dibuat bersama dengan DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya;
6)    Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional;
7)    Presiden membubarkan DPR; Padahal menurut konstitusi presiden tidak bisa membubarkan DPR.
Sedangkan bentuk-bentuk penyimpangan pada masa Orde Baru yaitu:
1)    Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden; sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
2)    Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfugsi sebagaimana mestinya; hanya melayani keinginan pemerintah (presiden);
3)    Pemilu dilaksanakan tidak demokratis;
4)    Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah agar membenarkan tindakan-tindakannya;
5)    Pembatasan hak-hak politik rakyat;
6)    Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman; sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka;
7)    Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi; seperti Kopkamtip yang kemudian menjadi Bakorstanas;
8)    Terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang luar biasa yang berakibat adanya krisis multidimensi.

2.     Pelajaran dari Pengalaman Penerapan Konstitusi di Masa Lalu
Berbagai penyimpangan konstitusi memberikan pelajaran berharga, terutama bagi kehidupan berkonstitusi dei masa depan, antara lain:

ê Rumusan ketentuan dalam konstitusi sebaiknya tegas, tidak kabur,  supaya tidak menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam;
ê Perlu ada jaminan HAM yang lebih tegas dan terinci;
ê Perlu ada pembatasan kekuasaan presiden yang lebih jelas;
ê Perlu ada kontrol antar lembaga tinggi negara;
ê Lembaga peradilan diatur sedemikian rupa sehingga bebas dari campur tangan pihak lain.

Konstitusi yang digunakan selama ini, terutama UUD 1945 (Konstitusi I) memiliki kelemahan yang mendasar. Konstitusi tersebut memberi ruang bagi penyimpangan, baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.
            Sebuah konstirusi yang baik seharusnya mampu:
1)    Melindungi HAM
2)    Membatasi kekuasaan penguasa
Kenyataannya, pada masa berlakunya UUD 1945, kekuasaan penguasa justru semakin besar, kasus pelanggaran HAM warga negara sering terjadi.

Berikut ini adalah beberapa kelemahan mendasar UUD 1945
v Isi ketentuannya terlalu singkat, sehingga pengauran suatu masalah tidak lengkap dan tegas.
v Ada ketentuan-ketentuan yang tidak jelas.
v Memberikan porsi kekuasaan terlalu basar kepada presiden.
v Tidak ada jaminan HAM yang lengkap dan rinci dalam konstitusi tersebut.
Berbagai kekurangan itu menunjukan bahwa UUD 1945 perlu diamandemen. Sebab, bila tidak dilakukan, penyimpangan di masa lalu itu bisa terulang si masa depan.


Dibuat oleh: Beclarinda Aqsella ,5, Kelompok 5
Diposting oleh : I Made Wikananda Supartha, 13, Kelompok 4


C. Pengertian Amandemen UUD 1945

Amandemen = Proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Perubahan tersebut dapat berupa penambahan/pengurangan ketentuan tertentu.
Tujuannya = memperbaiki atau menyempurnakan peraturan tersebut. Amandemen berbeda dari penggantian peraturan, amandemen hanya merubahsebagian kecil dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan berarti merubah sebagian besar peraturan.
Amandemen UUD 1945 ternyata dilakukan terhadap banyak seklai ketentuan, sampai-sampai perubahan tersebut dilakukan 4 kali.

1.     Hasil Amandemen UUD 1945
Amandemen pertama
Sidang umum MPR Oktober 1999
Amandemen kedua
Sidang tahunan MPR tahun 2000
Amandemen ketiga
Sidang tahunan MPR Okt. 2001
Amandemen keempat
Sidang tahunan MPR Agst. 2002

a.     Amandemen I
Menyangkut 5 persoalan : Perubahan tentang pemegang kekuasaan UU, perubahan masa jabatan Presiden, perubahan hak prerogatif Presiden, perubahan fungsi mentri, perubahan redaksional.
            Hasil amandemen I :
Sebelum amandemen
Sesudah amandemen
Kekuasaan pembuat UU adalah Presiden.
Kekuasaan pembuat UU adalah DPR
Tidak ada kejelasan mengenai masa jabatan Presiden
Kejelasan masa jabatan Presiden yaitu dua kali masa jabatan
Presiden bisa menggunakan hak prerogratif (mengangkat duta, monsul, dll).
Penggunaan hak tersebut harus diperhatikan pertimbangan dari lembaga tinggi Negara yang terkait.

Menteri mempimpin departemen pemerintah
Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


b.     Amandemen II
Ada 9 persoalan : Wilayah Negara, HAM, DPR, pemerintah daerah, pertahanan dan keamanan, bendera, bahasa, lambang Negara, lagu kebangsaan.
            Hasil Amandemen II:
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
Tidak aja kejelasan mengenai pembagian wilayah NKRI.
Adanya kejelasan mengenai pembagian wilayah NKRI (daerah-daerah provinsi, tiap provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, tiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintah daerah yang diatur UU)
Ketentuan  yang sangat sedikit mengenai HAM.
Terdapat ketentuan cukup lengkap mengenai HAM.

Tidak ada ketentuan mengenai system pertahanan dan keamanan Negara.
adanya system pertahanan dan keamanan Negara (system pertahanan dan keamanan rakyat semesta).

Tidak adanya ketentuan mengenai pemerintahan daerah.
Ada berbagai ketentuan pemerintahan daerah
Tidak ada pengaturan mengenai fungsi DPR serta pemberhentian anggota DPR
Terdapat ketentuan mengenai fungsi DPR
Ketentuan mengenai atribut Negara hanya meliputi bendera dan bahasa
Atribut Negara meliputi bendera, bahasa, lambang Negara, lagu kebangsaan
c.      Amandemen III
Ada 16 persoalan pokok hasil amandemen III : Kedaulatan rakyat, tugas MPR, sayrat presiden dan wapres, pemlilihan presiden dan wapres secara langsung, pemberhentian presiden, presiden berhalangan tetap, kekosongan wapres, perjanjian internasional, kementrian Negara, DPD, PEMILU, APBN, pajak dan keuangan, BPK, kekuasaan kehakian dan MA, KY, MK
            Hasil Amandemen III:
Sebelum Amandemen
Sesudah amandemen
Kedaulatan rakyat dilaksanakan MPR
Kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan UU
Wewenang MPR menetapkan UUD dan GBHN, memilih Presiden
Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wapres
Presiden dan wapres dipilih MPR
Presiden dan Wapres dipilih rakyat
Tidak ada DPD
Ada DPD
Tidak ada MK
Ada MK

d.     Amandemen IV
Ada 12 persoalan dari Amandemen keempat : komposisi keanggotaan MPR, pemilu presiden dan wapres, presiden dan wapres tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden, mata uang, bank sentral, badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman, pendidikan dan budaya, perekonomian nasional, jaminan sosial oleh Negara, usulan perubahan UUD, aturan peralihan dan tambahan
            Hasil Amandemen IV:
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
Komposisi keanggotaan MPR terdiri atas DPR+utusan-utusan dari daerah dan golongan
Komposisi keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Ada DPA (member pertimbangan pada presiden)
DPA dihapus digantikan dewan pertimbangan
Tidak ada ketentuan mengenai bank sentral
Adanya ketentuan mengenai bank sentral sebagai lembaga independen
Tidak ada ketentuan mengenai wajib belajar dan besaran anggaran pendidikan
Ketentuan mengenai wajib belajar dan besaran anggara pendidikan (20% dari APBN)
Tidak ada ketentuan mengenai perekonomian nasional
Ada ketentuan mengenai perekonomian nasional
Tidak ada ketentuan mengenai system jaringan sosial dan tanggung jawab Negara atas pelayanan umum yang layak
Ada ketentuan mengenai system jaringan sosial dan tanggung jawab Negara atas pelayanan umum yang layak
Perubahn UUD sulit dilakukan (harus disetujui 2/3 peserta siding)
Perubahan UUD lebih mudah dilakukan (hanya mempersyaratkan persetujuan dari peserta siding + 1 orang)


Dibuat oleh: Muthia Syifa , 20, Kelompok 5
Diposting oleh : I Made Wikananda Supartha, 13, Kelompok 4

0 comments: